LifestyleMetro

Fopera Nilai Pemda Belum Serius Jalankan Amanat UU Otsus Soal Pengadaan Barang dan Jasa

×

Fopera Nilai Pemda Belum Serius Jalankan Amanat UU Otsus Soal Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada dinilai tidak serius dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Hal ini dapat dilihat dari proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan 5 Kabupaten dan 1 Kota serta Provinsi Papua Barat Daya yang tidak berpihak pada Orang Asli Papua (OAP). Demikian dikatakan Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie menyebut, sesuai Pasal 12 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Tanah Papua mewajibkan Kelompok Kerja (Pokja), PPK, PPTK dan KPA di seluruh tanah Papua melakukan pelelangan khusus terbatas untuk OAP.

Artinya, pekerjaan di bawah nilaj 5 miliar atau pekerjaan yang tidak membutuhkan konsteuksi canggih wajib diberikan kepada OAP.

” Teknisnya, dalam pelelangan terbuka wajib mencantumkan lelang terbatas khusus untuk OAP,” kata Yanto Amus Ijie.

Yanto menegaskan bahwa ini perintah dari UU Otsus dan Perpres.

” Kita bicara tentang percepatan pembangunan di tanah Papua. Artinya, masyarakat bukan hanya menikmati pembangunan infrastruktur tetapi juga sebagai pelaku ekonomi pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Alumni USTJ Jayapura itu melihat bahwa pemerintah kabupaten dan kota serta provinsi Papua Barat Daya lebih cenderung berbicara soal dana otsus.

” Meminta otsus ini berpihak pada OAP. Tetapi implementasinya di lapangan sama sekali tidak ada,” pungkasnya.

Yanto mencontohkan, misalnya ada pekerjaan air bersih atau SPAM di kabupaten Tambrauw dimenangkan oleh kontraktor dari Sulawesi Selatan dengan penawaran terendah.

Sementara pemenang kedua adalah kontraktor lokal Sorong. Pertanyaannya, kenapa pihak ini tidak dimenangkan.

Padahal dari sisi syarat administrasi kontraktor lokal ini sangat mememuhi. ” Seharusnya, pemerintah memenangkan kontraktor lokal ini,” kata Yanto.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, saat ini secara nasional kita diperhadapkan dengan masalah inflasi.

Seperti kita ketahui bersama bahwa inflasi terjadi karena daya beli masyarakat melemah dikarenakan kenaikan harga barang. Daya beli masyarakat melemah karena dipicu perputaran uang yang tidak merata.

” Dengan kondisi yang demikian, mengapa lelang pengadaan barang dan jasa masih dimenangkan oleh kontraktor atau pelaku usaha dari luar Papua,” tegasnya.

Yanto bahkan menduga bahwa kontraktor yang memenangkan tender tersebut merupakan titipan.

” Kita harus konsisten membangun Papua. Begitu juga birokrasi yang terlibat dalam prosea lelang harus serius,” ujarnya.

Yanto mengingatkan bahwa pihaknya akan mendatangi sekaligus menanyakan keseriusan pokja menangani pengadaan barang dan jasa khusus percepatan pembangunan di tanah Papua.

Ia menekankan, pelaku usaha asli Papua harus diutamakan, disamping penunjukan langsung di bawah nilai satu miliar, itu sah.

” Otsus kan untuk OAP bukan orang luar. Sepanjang orang Papua siap dan mampu, dia wajib diprioritaskan,” kata Yanto.

Yanto mengatakan, beberapa waktu lalu kita sempat mendengar bahwa Penjabat Gubernur Papua Barat Daya memberikan tantangan kepada kontaktor-kontraktor lokal Papua untuk mengikuti lelang terbuka di Kementrian dan Lembaga.

” Mereka siap, hanya saja masih ditemukannya perilaku-perilaku yang tidak transparan,” ucapnya.

Fopera menyarankan agar penjabat gubernur memberikan semacam instruksi atau petunjuk kepada KPA, PPTK dan Pokja untuk serius melaksanakan amanat UU otsus.

” Boleh dikata bahwa penjabat gubernur PBD berkeinginan melayani OAP tetapi, justru pembantunyalah yang menghambat,” kata Yanto.

Yanto tegaskan, terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak berpihak pada OAP tersebut akan kami laporkan ke Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

” Kan tidak ada bedanya, kita di Papua dengan mereka yang ada di daerah lain, sama-sama NKRI,” ujarnya.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, OAP maupun warga nusantara lainnya yang ada di Papua wajib hukumnya diprioritaskan di dalam proses pengadaan barang dan jasa di tanah Papua.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.