SORONG,sorongraya.co- Terdakwa Yakob Rumabar dan terdakwa Daud Perez Sadrafle menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 25 Oktober 2023.
Sayangnya dalam sidang yang dipimpin hakim Muslim Ash Shiddiqi tersebut tidak dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Glen Djamanmona.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Evelin Siwa, dalam tuntutannya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara
Kedua terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Terkait tuntutan JPU, majelis hakim yang di pimpin Muslim Ash Shiddiqi memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Terdakwa Yakob Rumabar dan Daud Perez Sadrafle menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran melakukan permufakatan jahat narkotika jenis ganja sebanyak 479,4525 garam.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di Jalan Ahmad Yani pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIT.
Terdakwa Yakob Rumabar dan Daud Perez Sadrafle di dakwa melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.