Hukum & Kriminal

Masyarakat Harus Memahami Mekanisme Pengajuan KPR Subsidi

×

Masyarakat Harus Memahami Mekanisme Pengajuan KPR Subsidi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Masyarakat kurang mampu perlu memahami tentang mekanisme untuk mendapatkan rumah subsidi yang merupakan program Pemerintah Pusat.

Ada baiknya jika masyarakat diberi edukasi dari pihak yang berkompeten sehingga nantinya dalam proses pengajuan kredit kepemilikan rumah subsidi masyarakat kurang mampu tidak dipersulit bahkan di tipu oleh oknum-oknum nakal yang mengatasnmakan pegawai bank, developer dan sebagainya.

” Ulah nakal dari salah satu developer rumah subsidi secara tidak langsung berdampak pada kami developer lainnya, yang pada prinsipnya berupaya hadirkan hunian sederhana namun sehat bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Kabupaten Sorong, Hery Widyaprasetya, SP, Selasa, 07 Febeuari2023.

Hery menambahkan, cara sederhana untuk mengecek apakah rumah subsidi itu tidak bermasalah, dengan cara menanyakan IMB nya, apakah keanggotaan developer tersebut kredibel atau belum. Mengingat, dalam asosiasi sendiri ada fungsi yang namanya pembinaan.

” Untuk melindungi kepentingan konsumen, APERNAS Kabupaten Sorong senantiasa menjaga kepercayaan ynag diberikan oleh Presiden,” ujar Hery.

Dikatakan Hery, dengan adanya kejadian di Kota Sorong, APERNAS Kabupaten Sorong sangat prihatin.

” Meskipun bernaung dalam wadah APERNAS, tapi kita selaku developer dibatasi oleh aturan yang sangat ketat,” terangnya.

Hery pun mengungkapkan, proses akad antara konsumen, developer dan pihak bank dilakukan dihadapan notaris, setelah rumah benar-benar telah selesai 100 persen

” Itu hukumnya wajib, apabila salah satu pihak saja tidak hadir akad tersebut batal,” tegas Hery.

Lebih lanjut dikatakan Hery, rumah yang yang akan di akad itu sudah siao huni, artinya rumah sudah selesai di bangun, sudah memiliki listrik, sudah ada aliran air, dan jalan lingkungan meski baru dikeraskan dengan sertu, drainase dan lain sebagainya.

” Konsumen memiliki hak di rumah yang akan di akad sebab konsumen sudah telah memberikan  apa yang menjadi kewajiban konsumen,” ujarnya.

Pengusaha properti ini menilai bahwa ratusan rumah subsidi mangkrak yang di bangun dengan anggaran 73 miliar harus dijadikan bahan pembelajaran bagi pihak bank. Seharusnya bank bisa lebih teliti memfilter developer mana yang bisa diajak kerja sama. Jika tidak demikian, masyarakat yang dirugikan.

Menyoal KTP yang tergadaikan tentunya sangat merugikan. Akibatnya, masyarakat yang ingin mendapat rumah subsidi akhirnya nggak bisa.

Selaku Ketua Apernas Kabupaten Sorong, Hery menegaskan, KPR subsidi itu aman, sebab pihaknya dikontrol langsung oleh Kementerian PUPR.

” Apa yang terjadi di Kota Sorong, murni ulah oknum. Apernas Kabupaten Sorong menjamin anggota kami, insya Allah akan tetap berjalan dalam koridor sebagai pengembang rumah sederhana sehat,” ujarnya.

Di siai lain, jika sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist, otomatis mimpi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan KPR subsidi tidak bisa lagi. Yang terjadi di Kota Sorong sebut Hery merupakan kejadian luar biasa

Kejakasaan Tinggi Papua Barat Harus Menyelidiki
Menanggapi fenomena yang terjadi, pengacara sekaligus praktisi hukum Fernando Ginuni menyatakan keprihatinannya.

Bank Papua diminta untimuk tidak melindungi oknum-oknum pegawai nakal terkait mangkraknya ratusan unit KPR subsidi di Kota Sorong.

Pengurus Apernas Kabupaten Sorong.

Fernando mengaku uang senilai 73 miliar milik negara, jumlahnya sangat besar. Ketika ratusan unit KPR mangkrak, otomatis di situ ada kerugian negara.

Pengacara yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia ini menilai boleh jadi mangkraknya ratusan unit KPR subsidi merupakan kerugian terbesar yang pernah ada di bank Papua.

” Hadirnya bank Papua untuk mendukung roda pembangunan di tanah Papua. Apabila kejadian ini tidak dituntaskan, saya kuatir akan menjadi catatan buruk bagi bank Papua,” ujarnya.

Nando memperkirakan, dafi 73 miliar, anggaran KPR subsidi yang dikucurkan oleh negara, menurut perhitungan saya bank Papua Cabang Kumurkek dirugikan sekitaf 40 miliar.

Alumni Fakuktas Hukum Uncen ini menekankan, oknum-oknum nakal yang terlibat dalam pusaran mangkraknya ratusan unit rumah subsidi harus di proses hukum.

Tak cukup sampai disitu, Nando pun meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memroses hukum kasua ini mengingat afa banyak nama masyarakat yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

” Masyarakat tidak bisa lagi mengambil KPR subsidi dari bank pemerintah lainnya. Ini persoalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Nando.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.