MANOKWARI. sorongraya.co – Direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menyarankan kepada Gubernur Papua Barat agar menunda penetapan nama 42 calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRPB) periode 2017-2022, karena diduga keras bermasalah.
Sebab menurut Yan, LP3BH menerima laporan dari sejumlah calon anggota MRPB terkait adanya dugaan ketidak-konsistenan Panitia Seleksi (Pansel) dalam menyeleksi para calon yang ‘katanya’ ber-ijazah palsu, tapi tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
“Laporan ini kami (LP3BH) terima sepanjang lebih dari seminggu setelah Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan 84 nama calon anggota MRPB kepada Gubernur pada Senin (21/8/17) lalu,” kata Yan melalui press realesnya yang diterma sorongraya.co. Sabtu (02/09/17).
Selain itu, adapula calon anggota yang sudah tidak lulus pada tahapan tes akademik maupun tes psikologi, tapi masih “diikutsertakan” dalam tes penyampaian makalah maupun wawancara dan masuk dalam nominasi 84 nama tersebut.
Lebih lanjut Yan menuturkan, ada calon yang nilainya tinggi seperti 70-an pada tes psikologi dan tes akademik, tapi dalam urutan 84 nama, justru namanya di urutan daftar tunggu.
Kemudian ada peserta yang dari segi kualitas melalui tes akademik, tes psikologi, penyampaian makalah dan tes wawancara memiliki skor/angka tinggi, tapi tidak diloloskan hanya karena alasan umurnya masih belum mencapai ketentuan sekurang-kurangnya 30 tahun.
Bahkan, ada calon anggota MRPB yang memiliki bukti audio adanya permintaan “suap” untuk bisa lolos masuk kursi MRPB. Selain itu, khusus untuk Kabupaten Fakfak yang mayoritas beragama Muslim, tapi tak ada calon yang lolos dari unsur perempuan Muslim.
Kata Yan, “ada calon anggota MRPB yang namanya terdapat di Kabupaten Maybrat dalam 84 nama, tapi namanya juga masuk dalam daftar kuota dua kursi yang akan ditentukan berdasarkan kewenangan Gubernur Papua Barat, sehingga diduga dapat mengeliminasi kesempatan bagi daerah yang sesuai syarat hukum memiliki populasi penduduk mayoritas di Provinsi Papua Barat seperti Kota Sorong.”
Hal inilah yang menyebabkan LP3BH Manokwari memberikan saran kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk tidak melanjutkan proses penetapan 42 calon anggota MRPB yang pasti akan beresiko secara hukum.
Berdasarkan informasi-informasi tersebut, LP3BH akan mempersiapkan langkah hukum, baik secara pidana, perdata maupun administrasi negara demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi para calon yang merasa dirugikan akibat proses seleksi calon anggota MRPB tersebut. [red]