Ekonomi & Bisnis

Disnaker Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorsel Soaialisasikan Regulasi Ketenagakerjaan

×

Disnaker Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorsel Soaialisasikan Regulasi Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

TEMINABUAN, sorongraya.co- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Sorong Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong Selatan mengunjungi dua unit perkebunan kelapa sawit dan pabrik sagu milik PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) yang berlokasi di Distrik Kais pada 21-24 Juni lalu.

Selain melakukan kunjungan, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong Selatan juga melakukan sosialisasi terkait regulasi sebagai kewajiban dalam mematuhi dan melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2002 dan Permenaker Nomor 14 Tahun 2015.

Dalam kunjungan tersebut sekaligus di lakukan dialog dengan para kontraktor dan juga para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorsel melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja, Yunus Jarollo menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan sosialisasi tentang peraturan ketenagakerjaan diharapkan dapat terjalinnya sinergitas antara pemerintah, perusahaan serta tenaga kerja di masa yang akan datang.

Namun, jika dalam perjalanannya terdapat perselisihan ketenagakerjaan, Yunus Jarollo menyarankan agar dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur yang telah ada.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Sorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorsel sosialisasi di grup ANJ.

Selaku pihak perusahaan, Austindo Nusantara Jaya selalu patuh dan taat pada regulasi yang berlaku. Sehingga dal menjalankan operasionalnya telah melengkapi dan memenuhi kewajiban kepada pemerintahdaerah maupun maayarakat termasuk kebijakan dalam rekrutmen tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan usahanya,” Kepala Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan ANJ untuk wilayah Papua,” Gritje Fonataba melalui rilis, Rabu, 29 Juni 2022

Menurutnya, tidak dapat dipungkiri dalam kesepakatan kerja dengan pekerja, kami masih menemukan banyak kendala diantaranya adalah masalah disiplin yang menjadi hambatan dalam operasional perusahaan.

Harapan kami dengan pelaksanaan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami bahwa dalam bekerja ada aturannya,” ungkap Gritje.

Sementara itu pemateri dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Budhy Darmawan Siboro menyampaikan materi sosialisasi meliputi norma hubungan kerja, norma pemutusan hubungan kerja, norma pekerja anak dan norma dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Budhy, saat ini regulasi berkembang dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Jadi, banyak ketentuan yang ada dalam UU Nomor 13 diperbaharui dalam UU Cipta Kerja. Hal ini harus dipahami agar para pekerja maupun pengusaha dan pemerintah setempat dapat saling memahami dan mengisi dalam pelaksanaan peraturan perundangan.

Jadi, bukan hanya perusahaan saja, pemerintah dengan pekerja pun dapat saling bahu membahu dalam pelaksanaan cipta kerja. Selain itu, diharapkan pemerintah setempat dapat memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja,” ujar Budhy.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.