SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang putusan, Rabu, 13 April 2022 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Nurhamin alias Emil.
Dalam amar putusannya, hakim Rivai Tukuboya menyatakan bahwa terdakwa Nurhamin alias Emil terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimna dalam dakwaab kedua Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa, barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah pembungkus penyedap rasa dan 1 bungkus tisu di rampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 unit handphone di rampas untuk negara, sedangkan 1 unit sepeda motor dikembalikan kepada saksi Anhar alias Pe’lo.
Vonis yang di terima Nurhamin alias Emil lebih rendah daripada tuntutan JPU, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU Alwin Michel Rambi menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, dengan agenda dakwaan, terdakwa Nurhamin alias Emil di dakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pria yang tak lulus SMP ini di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Hotel Manise, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.