SORONG,sorongraya.co- Dalam melakukan proses evaluasi perkebunan kelapa sawit yang telah diakui keberhasilannya maka Gubernur Papua Barat telah mencabut kurang lebih 350 ribu hektar tanah.
Tidak hanya itu, Provinsi Bapua Barat melalui deklarasi mempertahankan minimal 70 persen luas daratan sebagai kawasan lindung. Untuk memenuhi komitmen tersebut Provinsi Papua Barat sedang berproses menetapkan tata wilayah provinsi yang mengakomodir adanya kawasan undang undang berkelanjutan
Mewakili Gubernur Papua Barat, Asisten ADM Wilayah Umum Setda Papua Barat, Raymond mengatakan bahwa wilayah adat yang ada di Papua Barat di bagi dua wilayah, Momberai dan Mumberai. Dua wilayah tersebut terbagi lagi berdasarkan marga, suku dan hak ulayat yang dimiliki serta dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat hukum adat di Papua Bara agar dapat menjadi penerus generasi mendatang.
” Peraturan mengenai pengakuan perlindungan dan pembedayaan dari masyarakat adat dan wilayah adat sudah diakomodir dalam Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang disempurnakan menjadi UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 25 Tahun 2021 di ACC Kabupaten Sorong, Senin, 28 Maret 2022.
Menurutnya, turunan daripada UUD Otsus ini adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Pengakuan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Namun, untuk dapat melaksanakan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) perlu ditetapkan peraturan teknis terkait peraturan tersebut ke dalam peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat,” tambahnya.