Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ternak Sapi Dilimpahkan ke Kejari Sorong

×

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ternak Sapi Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeei Sorong akhirnya menetapkan Desmdi Iskandar Umasugi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Bantuan Hibah Kepada Kelompok Ternak Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019.

Tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Sorong, Jumat, 14 Januari 2022 langsung menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong.

Kuasa Hukum tersangka Naheson Parsin ketika dikonfirmasi membenarkan kliennya telah dilimpahkan oleh penyidik tipikor polres Sorong ke pihak kejaksaan negeri Sorong. Namun, belum ada penetapan jaksa, sehingga untuk beberaa hari kedepan kita akan menunggu, tindak lanjutnya seperti apa.

Naheson menambahkan, mengenai langkah selanjutnya tentu akan kita lakukan ketika sudah ada penetapan jaksa.

Diakui Naheson, kliennya disangkakan oleh penyidik tipikor polres Sorong melakukan penyalahgunaan bantuan anggaran peternak tahun anggaran 2019, senilai 200 juta rupiah.

Meski demikian, klien kami telah mengembalikan dana tersebut 100 persen. Uang sejumlah 200 juta rupiah telah diserahkan tadi saat pelimpahan tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Naheson, pasal yang disangkakan klien kami adalah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Jadi, tersangka ini sebelumnya membentuk kelompok ternak lalu mendapat dana hibah. Nah, sapi yang diberikan itu sepasang untuk satu kelompok peternak.

Sejauh ini, kami belum mengetahui apa peran dari klien kami dalam kasua dugaan korupsi ini,” kata Naheson.

Sementara, kasi pidsus Khusnul Fuad mengatakan, hari ini, Jumat, 14 Januari 2022 pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dari penyidik polres Sorong.

” Sebenarnya dalam kasus ini ada dua berkas. Yang kita terima hari ini baru berkas atas nama tersangka Dedi Iskandar Umasugi,” kata Fuad.

Fuad menambahkan, tersangka terlibat kasus dugaan korupsi bantuan hibah ternak dari BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2019 senilai 200 juta rupiah. Bantuan hibah tersebut untuk kelompok ternak, hanya saja kelompok ternaknya tidak ada sama sekali. Selanjutnya, kata Fuad, dana hbah yang telah cair digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Mantan kasi pidsus Soe inipun membenarkan bahwa tersangka telah mengembalikan uang 200 juta rupiah, tetapi pengembaliannya dilakukan tatkala kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Disisi lain, yang bersangkutan sempat DPO cukup lama.

Tersangka kita kenakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Saat ini tersangka kami tiripkan di polres Sorong sembari menunggu dilimpahkan ke PN Manokwari,” ujar Fuad.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.