SORONG,sorongraya.co- Menjadi perantara dalam transaksi narkoba, Hottami Untari alias Uut menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (10/11/2021).
Sidang yang berlangsung terbuka dipimpin hakim Bernard Papendang san dihadiri Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar serta Penasihat Hukum terdakwa Mersy Sinay.
Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya menjelaskan, penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 WIT.
Awalnya terdakwa mendapat telepon dari Mirna (DPO) yang hendak menitipkan 2 bungkus plastik bening sabu. Setelah menerima telepon terdakwa kemudian pergi mengambil 2 bungkus plastik bening sabu, terdakwa bertemu dengan Mirna (DPO) di depan RSUD Sele Besolu Kota Sorong. Mirna memberikan selembar kertas tisu putih yang terselip 2 bungkus plastik bening sabu. Setelah itu terdakwa menyimpannya di dalam bra.
Setibanya terdakwa di rumahnya di KPR Permata Residence Jalan Malibela Kota Sorong, terdakwa lalu diamankan oleh tim opsnal Reanarkoba Polres Sorong Kota. Saat di geledah, anggota tim opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota menemukan bungkusan kertas tisu berisikan 2 plastik kecil sabu.
Terdakwa kemudian di bawa ke kantor Resnarkoba Polres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa 2 bungkus sabu seharga Rp 2 500.000 selanjutnya akan di jual lagi dan dari penjualan sabu nantinya terdakwa akan mendapat keuntungan. Sebelumnya terdakwa pernah dititipkan 1 bungkus plastik kecil sabu dari Mirna (DPO) untuk di jual.
Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar dakwaan, hakim Bernar Papendang memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan Rabu pekan depan.