Hukum & Kriminal

Jaksa Kasasi Pasca Perbuatan Empat Terdakwa Dinyatakan Bukan Suatu Tindak Pidana

×

Jaksa Kasasi Pasca Perbuatan Empat Terdakwa Dinyatakan Bukan Suatu Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menyatakan terdakwa John Kenot, Yustinus Kalasuat, Rosita Kaikatuy dan Edison Lumban Gaol tidak terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan, Kejaksaan Negeri Sorong akan mengajukan Kasasi.

Penegasan ini disampaikan Kasi Pidum, Eko Nuryanto, Jumat siang, 05 Oktober 2021.

Menurut Eko, pihaknya masih harus menyiapkan laporan setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Sorong. Kita harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengingat Kejatilah yang sejak awal menangani perkara ini.

Kendati demikian, sesuai dengan SOP Kejaksaan, kita tetap mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan yang sudah dibacakan,” ujar Eko.

Eko mengaku, pihaknya tidak bisa mengomentari putusan hakim. Akan tetapi laporan yang disampaikan oleh jaksa Elson Butarbutar bahwa putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa John Kenot, Yustinus Kalasuat, Rosita Kaikatuy dan Edison Lumban Gaol bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan pelanggaran administrasi atau istilahnya NO.

Kembali lagi mengenai putusan itu kewenangan hakim. Meski demikian, selama persidangan kami sudah semaksimal mungkin membeberkan fakta, termasuk keterangan saksi, ahli dan bukti surat.

Karena waktunya 7 hari maka, kami akan mengupayakan secepatnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung asalkan petunjuk dari Kejati sudah ada,” ujar Eko.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini membenarkan bahwa sebelumnya keempat terdakwa ini di tuntut 3 tahun penjara. Mereka dianggap melanggar pasal 17 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan.

Sebelumnya, hakim PN Sorong, Muslim Ash Shidiqqi dalam sidang lanjutan pada Kamis sore (04/11/2021) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa John Kenot, Yustinus Kalasuat, Rosita Kaikatuy dan Edison Lumban Gaol bukanlah merupakan suatu tindakan pidana.

Meskipun pada sidang beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Keempat terdakwa menurut JPU terbukti melanggar pasal 17 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan.

Diketahui pasal yang disangkakan kepada keempat terdakwa mulai dari sidang dakwaan hingga putusan sama, yakni 17 ayat (1) huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013, akan tetapi peran dari keempat terdakwa berbeda-beda.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.