SORONG,sorongraya.co- Meski telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Kamis lalu, Ani Musanada melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi terkait 2 cek kosong yang konon katanya senilai 375 juta rupiah yang diserahkan oleh Badrana Saleh.
Kuasa hukum Ani Musanada, Siti Mariam saat dikonfirmasi, Senin sore (02/08/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terhadap Badrana Saleh atas dugaan penipuan. Laporan polisi ini kami lantaran klien kami di tipu oleh Badrana Saleh.
Selama ini Badrana Saleh kerapkali mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang seperti yang dijelaskan di dalam BAP polisi, melainkan hanya 2 miliar. Padahal, pengakuan klien kami, selain uang pribadinya serta uang perusahaan dipinjamkan semua kepada Badrana Saleh,” tambah Siti.
Siti pun mengaku, kliennya pernah diberikan dua lembar cek, yang mana masing-masing cek tersebut senilai 150 juta dan 225 juta, sehingga totalnya 375 juta rupiah.
Ibu Ani Musanada diberikan cek pada tanggal 16 Maret 2020. Mungkin, dengan cek tersebut untuk membayar uang yang dia pinjam. Namun, setelah kami kroscek maupun klarifikasi ke Bank Mandiri Cabang Sorong ternyata cek yang diberikan kosong, tidak ada uangnya. Makanya, kami menganggap bahwa saudari Badrana Saleh telah menipu klien kami.
” Saya beserta dua rekan pengacara lainnya, yakni Haris Nurlette dan Irene Izchak, minggu lalu sudah klarifikasi ke Bank Mandiri Cabang Sorong tapi uangnya sama sekali tidak ada,” ungkap Siti.
Lebih lanjut Siti mengatakan, terhadap cek kosong tersebut tertera tanda tangannya Badrana Saleh dan juga disebutkan salah satu cek tersebut berasal dari perusahaan berinisial CKF.
Kami berharap, penyidik yang nantinya dapat memcari tahu dan membuktikan kebenaran dari cek yang diterima ibu Ani Musanada,” ujarnya.
Siti menambahkan, masih banyak bukti yang akan kami sampaikan. Dengan adanya cek kosong ini, ibu Ani Musanada benar-benar telah ditipu.
Setelah laporan polisi dibuat, pastinya ibu Ani Musanada akan dimintai keterangan oleh penyidik, selaku kuasa hukum kami akan mendampingi. Apabila nantinya ada bukti baru lagi, dipastikan laporan polisi akan kami layangkan lagi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Badrana Saleh dan Ani Musanada, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Selain tersangka, ada juga barang bukti yang turut dilimpahkan, yakni tiga unit mobil dan sejumlah perhiasan emas,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, Kamis sore (29/07/2021).
Eko menambahkan, sesuai dengan berkas pemeriksaan penyidik, dua orang ini disangkakan dengan Pasal 374 junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 378 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun peran dari tersangka Badrana Saleh adalah sebagai pihak yang turut serta melakukan penggelapan, sedangkan tersangka Ani Musanada sebagai orang yang melakukan penggelapan dalam jabatan. Badrana Saleh ini mengetahui bahwa itu adalah uang perusahaan, tetapi tetap saja dia menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kerugian sebesar 11 miliar lebih. Akan tetapi ersangka Badrana Saleh mengaku hanya menikmati 2 miliar rupiah. Hal itu tidak masalah karena tersangka memiliki hak ingkar, namun kita akan membuktikannya dipersidangan,” kata Eko.
Eko mengaku, ada beberapa barang bukti yang juga dilimpahkan, antara lain tiga unit mobil dan 40 gram emas. Terhadap barang bukti ini nantinya akan kita buktikan dipersidangan, apakah merupakan hasil kejahatan atau bukan.
Dia pun membenarkan bahwa dari 40 gram emas itu ada beberapa yang tidak asli. Makanya untuk memastikannya, kita melakukan penimbangan sekaligus pemeriksaan di pegadaian. Meskipun ada beberapa barang bukti yang tidak asli tetap tidak memengaruhi jalannya kasus ini. Nanti akan kita buatkan berita acaranya.
Lebih lanjut Eko mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dalam hal ini PT PDKA bahwa total kerugian 11 miliar lebih. Itupun sudah diakui oleh tersangka Ani Musanada kerugian 11 miliar lebih. Itupun sudah diakui oleh tersangka Ani Musanada kalau kerugiannya sebesar itu. Meski demikian, nanti akan kita buktikan dipersidangan.
Sekilas menceritakan, awal mula kejadian ini sekitar Maret 2019 hingga tahun 2021. Modusnya, Badrana Saleh menyuruh tersangka Ani Musanada mengambil uang milik perusahaan. Dari rentang waktunya, uang baru diserahkan pada pertengahan Nopember 2019 hingga Mei 2021.
Berkas kasus inipun kita split jadi dua berkas, sesuai dengan peran masing-masing tersangka,” ujar mantan kasi intel kejari Merauke ini.