Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Penggelapan Uang Milik PDKA Dilimpahkan Ke Kajari Sorong

×

Dua Tersangka Penggelapan Uang Milik PDKA Dilimpahkan Ke Kajari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Badrana Saleh dan Ani Musanada, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Selain tersangka, ada juga barang bukti yang turut dilimpahkan, yakni tiga unit mobil dan sejumlah perhiasan emas,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, Kamis sore (29/07/2021).

Eko menambahkan, sesuai dengan berkas pemeriksaan penyidik, dua orang ini disangkakan dengan Pasal 374 junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 378 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun peran dati tersangka Badrana Saleh adalah sebagai pihak yang turut serta melakukan penggelapan, sedangkan tersangka Ani Musanada sebagai orang yang melakukan penggelapan dalam jabatan. Badrana Saleh ini mengetahui bahwa itu adalah uang perusahaan, tetapi tetap saja dia menikmati hasil kejahatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dari kerugian sebesar 11 miliar lebih, tersangka Badrana Saleh mengaku hanya menikmati 2 miliar rupiah. Hal itu tidak masalah karena tersangka memiliki hak ingkar, namun kita akan membuktikannya dipersidangan,” kata Eko.

Eko mengaku, ada beberapa barang bukti yang juga dilimpahkan, antara lain tiga unit mobil dan 40 gram emas. Terhadap barang bukti ini nantinya akan kita bukti dipersidangan, apakah merupakan hasil kejahatan atau bukan.

Dia pun membenarkan bahwa dari 40 gram emas itu ada beberapa yang tidak asli. Makanya untuk memastikannya, kita melakukan penimbangan sekaligus pemeriksaan di pegadaian. Meskipun ada beberapa barang bukti yang tidak asli tetap tidak memengaruhi jalannya kasus ini. Nanti akan kita buatkan berita acaranya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dalam hal ini PT PDKA bahwa total kerugian 11 miliar lebih. Itupun sudah diakui oleh tersangka Ani Musanada kalau kerugiannya sebesar itu. Meski demikian, nanti akan kita buktikan dipersidangan.

Sekilas menceritakan, awal mula kejadian ini sekitar Maret 2019 hingga tahun 2021. Modusnya, Badrana Saleh menyuruh tersangka Ani Musanada mengambil uang milik perusahaan. Dari rentang waktunya, uang baru diserahkan pada pertengahan Nopember 2019 hingga Mei 2021.

Berkas kasua inipun kita split jadi dua berkas, sesuai dengan peran masing-masing tersangka,” ujar mantan kasi intel kejari Merauke ini.

Menanggapi pelimpahan tahap yang dilakukan penyidik polres Sorong Kota, Haris Nurlette selaku penasihat hukum dari tersangka Ani Musanada menyatakan, tahapannya lebih cepat malah lebih baik.

Kami sangat berharap bahwa penyidik lebih menggali lagi, mau di bawa kemana perkara ini. Uang sebanyak itu di bawa kemana dan dipakai untuk apa. Kami semua tidak bisa berbicara banyak, semua nanti akan terungkap di fakta persidangan,” kata Haris.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Badrana Saleh, Intan Sari Buwana ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak bisa bicara banyak karena kliennya tidak mau perkaranya diekapos.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.