SORONG, sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Plt Dinas Kesehatan Tambrauw inisial PT, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan speed boat tahun anggaran 2016.
Selain PT, Kejaksaan Negeri Sorong juga menetapkan PB, YAW dan KK sebagai tersangka pada kasus korupsi tersebut.
Kepada Wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih mengatakan, dari masing-masing tersangka mereka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tersangka PT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tersangka PB, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga sedangkan KK sebagai staf dari rekanan tersebut.
“Untuk sementara berkas kami siapkan dan setelah itu kami akan limpahkan ke Pengadilan,” tutur Saragih saat jumpa pers di Kantor Kejaksaa Negeri Sorong. Senin 15 Maret 2021.
Dalam proses penanganan kasus tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penyelidikan sejak tahun 2019. “Kita lakukan penyelidikan sejak tahun 2019, Alhamdulillah ke empat tersangka ini masih berada di wilayah hukum kejaksaan negeri sorong,” pungkasnya.
Untuk pasal yang diterapkan yaitu
Pasal 2, ju 18 uu korupsi ju 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Akibat perbuatan tersebut kerugian yang dialami mencapai milyaran rupiah.