Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Sorong Menyidangkan Perkara Ganja Dengan Terdakwa Oleng

×

Hakim Pengadilan Negeri Sorong Menyidangkan Perkara Ganja Dengan Terdakwa Oleng

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Gracelyn Manuhuttu, Senin siang (16/11/2020) menyidangkan perkara narkotika jenis ganja, dengan terdakwa Laurensius Wermasubun alias Oleng (26).

Sidang yang berlangsung secara daring tersebut mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan narkotika jenis ganja dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan R.A. Kartini Kelurahan Klasuur, Kota Sorong.

Penyalahgunaan narkotika jenis ganja dilakukan terdakwa dengan cara menitipkan 4 paket ganja kepada rekan terdakwa bernama Musa Samuek Mambrasar pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIT lalu terdakwa berkata “ko cari jalan sudah untuk tong dua pu uang rokok”. Tak lama kemudian rekan terdakwa Musa Samuel Mambrasar menjual ganja tersebut kepada saudara Berli. Akan tetapi pada Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Narkoba Polres Sorong yang telah mendapat informasi langsung melakukan penangkapan kepada Musa Samuel Mambrasar. Terdakwa dalam berkas terpisah ini ditangkap di depan toko Kartini saat hendak melakukan transaksi ganja dengan saudara Berli. Saat ditangkap, tim opsnal narkoba polres Sorong turut mengamankan 4 paket ganja yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Setelah mengamankan terdakwa Musa Samuel Mambrasar, tim opsnal polres Sorong kemudian mendatangi rumah terdakwa Laurensius Warmasubun alias Oleng. Keduanya dibawa ke mapolres Sorong untuk menjalani pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan terdakwa Laurensius Warmasubun alias Oleng mengaku mendapat paket ganja dari saudara Daniel Kareth yang saat itu hendak berangkat ke Jayapura dengan kapal laut melalui pelabuhan Sorong.

Rencananya, terdakwa akan menjual ganja tersebut seharga Rp 50 ribu per paketnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Moch. Yandilen di dalam persidangan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.