
SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemusnahan barang bukti dari 132 perkara selama tahun 2019 hingga 2020 tahun berjalan.
Barang bukti yang dimusnahkan, Senin siang 05 Oktober 2020 tersebut dari perkara Tindak Pidana Ringan, Penganiayaan, Pencurian, Narkorika dan UU Kesehatan dan Pangan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol jenis vodka, cap tikus, ganja dan sabu, handphone senjata tajam, peralatan kosmetik dan barang bukti kejahatan lainnya,” kata Kepala Seksi PBBBR Kejaksaan Negeri Sorong, Yusran Ali Baadilah.
Yusran menambahkan, untuk barang bukti narkotika tidak semua dimusnahkan pada hari ini, melainkan sebagian sudah dimuanahkan di awal penyedikan. Barang bukti yang dimusnahkan ini, dati perkara yang sudah inkracht di tahun 2019 dan tahun 2020 berjalan.
Ini merupakan pemusnahan ketiga, yang dilakukan sekai PBBBR Kejaksaan Negeri Sorong. Dan memang, dalam setahun anggaran, kami programkan tiga kali pemusnahan.
Diakui Yusran, jumlah barang bukti yang paling banyak dimusnahkan hari ini, yaitu minuman beralkohol jenis vodka dan cap tikus serta ganja dan sabu.
Saat ditanya soal berapa banyak jumlah barang bukti narkoba, Yusran menjawab untuk lebih detailnya kami tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Hanya saja berdasarkan visualisasi tadi, jumlah barang bukti sabu lebih banyak dibanding ganja.
Lebih lanjut Yusran mengatakan, dalam tahun ini juga kami akan melelang barang bukti kayu pacakan dari perkara Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan terpidana Henoch Budi Setyawan alias Ming Ho anak Parman yang putusannya telah inkracht beberapa wakru lalu.
Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KP2 NL untuk menaksir harga dari barang bukti kayu pacakan sebanyak 51 kubik tersebut. Hanya saja, sampai saat ini kejaksaan negeri Sorong belum mendapatkan hasil taksirannya. Yang jelas, tahun ini lelang barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 51 kubik dilakukan,” ujarnya.[jun]