WAISAI, sorongraya.co – Marga Daam melakukan aksi pemalangan di Pasar Snonbukor, Kelurahan Warmasen, Distrik Waisai Kota, Raja Ampat.
Hal itu lantaran Marga Daam yang merupakan pemilik hak ulayat di Pasar Snonbukor itu menuntut pemerintah daerah membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 20 Miliar.
Pantauan sorongraya.co, aksi pemalangan yang dilakukan pemilik ulayat itu dengan menempelkan tulisan di bangunan pasar. ‘Tanah Telah Dipalang Karena Belum Ada Penyelesaian Dengan Adat. Untuk Sementara Jangan Ada Aktivitas Disini Rp 20 Milyar TTD: Mahmud Daam dan Erwin Daam’.
Salah satu pemilik hak ulayat, Mahmud Daam mengaku bahwa sampai saat ini tanah yang telah dibagun Pasar Snonbukor itu belum dibayarkan oleh pemerintah kepada pemilik ulayat, sehingga pihaknya meminta agar dibayar Rp 20 Miliar.
“Sampai sekarang tanah itu belum dibayarkan oleh pemerintah ke pemilik ulayat. Sebab itu, kami meminta harus bayar dulu Rp 20 milyar,” ujar pemilik ulayat, Mahmud Daam kepada Wartawan, Senin 6 Juli 2020.
Mahmud menjelaskan, lokasi pasar Snonbukor lahannya kurang lebih seluas dua hektare hingga kini belum dibayar oleh pemerintah daerah. Hal ini membuat pihaknya kecewa sehingga melakukan pemalangan di lokasi tersebut.
Kata Mahmud pemerintah Raja Ampat hanya membayar orang yang penggarap, namun pemilik hak ulayat belum dibayarkan. “Harusnya, pihak pemerintah memberikan kepada pemilik ulayat, bukan bagi penggarap,” tegas Mahmud.
Dia berjanji tidak akan membuka palang pasar Snonbukor sebelum ada pembayaran atau pun koordinasi yang baik dari pemerintah. “Jadi, kami tidak akan buka palang ini sampai ada pembahasan dan kesepakatan. Kami tunggu niat baik dari pemerintah untuk datang duduk berbicara secara baik, bukan kami yang mendatangi pemerintah,” tegas Mahmud Daam. [dav]
Editor: Junaedi