SORONG, sorongraya.co – Dua terdakwa pemilik Ganja inisial Pieter dan Okan meminta keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan, yang dilaksanakan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu lalu 08 April 2020.
Okan dan Pieter yang didampingi penasihat hukumnya, Djuned Eduard Nanlohi dan Maria berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran Misbach menuntut Okan dan Piter dengan tuntutan yang berbeda yakni delapan dan enam tahun penjara. Selain itu keduanya diminta membayar denda sebesar 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti milik terdakwa Okan berupa 21 bungkus plastik sedang ganja, satu bungkus kertas pembungkus, satu pembungkus plastik, satu buah karton, empat buah sepatu, satu kantong plastik, satu kain gordin, satu tas jinjing dan satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti yang dimiliki terdakwa Piter berupa 16 bungkus ganja, satu buah celana panjang dan satu buah HP dirampas unruk dimusnahkan, sedangkan satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya serta uang tunai 950 ribu rupiah dirampas untuk negara.
Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan.
Kedua terdakwa menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Okan dan Pieter ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIT, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih Kompleks Perumahan Harapan Indah Km 10 Kota Sorong. [jun]