MANOKWARI. sorongraya.co – Pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cargo Sorsel Indah dengan tersangka Mantan Bupati Sorong Selatan, Otto Ihalauw ke Mabes Polri menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, penyidikan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah yang melibatkan tersangka kelas kakap yang hendak masuk dalam tahapan penuntutan, tiba-tiba dilimpahkan berkas perkaranya ke Bareskrim Polri dengan alasan yang tidak diterima dengan akal sehat.
Praktisi hukum yang juga Ketua Peradi Cabang Sorong, M. Yasin Djamaludin, S.H mengatakan penanganan sebuah perkara harus dilihat dari Locus Delicti atau tempat kejadian perkara.
Menurut Yasin, jika dilihat dari anatomi perkara maka kasus ini sangat mudah proses pembuktian unsur kerugian negaranya, hanya saja tersangka Otto Ihalauw dinilai sangat “Sakti” dan dapat membuat skenario menghambat proses penyidikan. Keberanian Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Rudolf Alberth Rodja yang memberikan status tersangka kepadanya pun akhirnya “tumpul”.
“Perkara sekelas korupsi Rp 4,4 miliar yang tidak menarik perhatian apa pun kemudian ditarik ke Bareskrim Polri justru menimbulkan banyak pertanyaan, karena setau saya perkara ini menarik perhatian banyak orang dan menimbulkan goncangan keras di wilayah hukum Papua Barat baru Mabes Polri ambil alih dengan alasan potensi keamanan, itu masuk akal,” ungkap Pengacara Kondang Ibukota itu.
Yasin khawatirkan dengan ditariknya perkara dugaan korupsi tersangka Otto Ihalauw dari Polda Papua Barat ke Bareskrim, menunjukan bahwa SDM penyidik tidak mampu untuk menyidik kasus korupsi sekecil pengadaan kapal Cargo Sorsel indah.
Selain itu Yasin menilai ada upaya tebang pilih dan diskriminasi penanganan kasus korupsi pejabat asli papua dan non papua. Polri diminta menjelaskan pelimpahan kasus ini sejelas-jelasnya kepada masayarakat.
“Kalau hanya hasil gelar perkara dan Otto Ihalauw punya kesibukan di Jakarta kemudian kasus ini ditangani Bareskrim Polri sangat tidak masuk akal. Apakah ditarik kesana untuk menyelamatkan tersangka ini? atau menyelamatkan oknum pejabat polri di mabes?” Tanya Yasin.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Drs Budi Santoso, S.IK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menangani perkara dugaan Korupsi Kapal Kargo Sorsel Indah dengan tersangka, eks Bupati Sorsel.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Jadi sudah bukan kita lagi yang melakukan penanganan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santoso,S.IK saat dikonfirmasi usai apel pagi di Mapolda Papua Barat. Kamis, 18 Januari 2018.
Menurut Kombes Budi, selain hasil gelar perkara pertimbangan lainnya karena tersangka Otto Ihalauw banyak memiliki kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan kegiatan Tim Desa Kabupaten Maybrat.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 4,4 miliar ini diitangani Polda Papua dan kemudian dilimpahkan ke Polda Papua Barat, namun kini pihaknya sudah menyerahkan berkasnya ke Bareskrim Polri.
“Hanya dilimpahkan saja. Kasus ini tidak stop. Mereka (Bareskrim,red) tetap lanjutkan, Penanganan kasus ini sudah lama. Kan dilimpahkan juga dari Jayapura ke kita. Sekarang di limpahkan lagi ke Bareskrim,” tuturnya. [dwi]