Metro

Diingatkan KPK, Akhirnya Pemda Fakfak Akan Lelang Aset Daerah Secara Terbuka

×

Diingatkan KPK, Akhirnya Pemda Fakfak Akan Lelang Aset Daerah Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini

FAKFAK,sorongraya.co – Pemerintah daerah (Pemda) Fakfak akhirnya akan melakukan lelang aset daerah secara terbuka untuk umum.

Hal ini akan dilakukan menindaklanjuti penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan banyaknya aset daerah yang dikuasi oleh mantan pejabat daerah.

“Mudah-mudahan tahun 2020, penjualan dan penghapusan aset sudah bisa dilakukan lelang umum. Peraturan daerahnya sudah dirancang,” jelas Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat,” Bahman S Mogoginta, S.Sos., M.Si.

Ia menuturkan, bahwa KPK telah mengingatkan pemda, terkait masalah aset daerah tak ada hubungannya dengan lamanya pengabdian seorang pejabat. Maka semua mesti dilakukan lelang terbuka dengan menggunakan peraturan bupati.

“Setelah harganya ditaksir, kami ajukan kepada bupati selaku penanggung jawab dan kepada sekda selaku pengguna aset daerah, lalu oleh bagian hukum setda akan diterbitkan penetapan harga jual atau harga lelang aset tersebut,” ujar Bahman.

Bahman menyampaikan, terkait dengan masalah ini, KPK akan menggelar kegiatan di Sorong, pada 19 November 2019 mendatang.

Hingga hari ini, Kamis, 14 November 2019, Pemda Fakfak telah mendata aset daerah yang masuk dalam data penertiban berupa kendaraan sebanyak 222 unit. Yaitu terdiri atas kendaraan roda empat sebanyak 58 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 164 unit.

“Untuk kendaraan roda dua yang telah diserahkan ke pemda sebanyak 22 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 12 unit. Meski sebenarnya sudah close, namun sudah diinformasikan bahwa masih akan ada penyerahan aset lagi,” ucapnya.

Kabarnya, kata dia, pemda sudah menerima pengembalian mobil dari beberapa OPD, sekretariat DPRD, mantan anggota DPRD, mantan Wakil Bupati Fakfak dan termasuk DPPKAD.

Disinggung masalah sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan ini, Bahman mengatakan, akan dimasukkan dalam surat kuasa khusus, yang akan dijalankan oleh aparat penegak hukum, antara lain kejaksaan, kepolisian, inspektorat dan Satpol PP.

Bahman berharap, masalah ini menjadi terang sehingga kedepan akan memudahkan bagi pemda menjalankan kebijakan sesuai peraturan. [wah/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.