Metro

Disperindag R4 Dan BPOM PB Lakukan Sidak Cegah Edaran Produk Kedaluwarsa

×

Disperindag R4 Dan BPOM PB Lakukan Sidak Cegah Edaran Produk Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 48 produk ditemukan tak layak pakai

WAISAI,sorongraya.co – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua Barat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan mencegah peredaran produk kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan kedaluwarsa.

Sidak dilakukan Senin, (26/8) 10.16 WIT meliputi sejumlah toko dan salon kecantikan yang tersebar di Kota Waisai, Raja Ampat.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penindakan BPOM Papua Barat Riyanto, S.Farm., Apt. M.Sc menjelaskan, sidak ini bertujuan melakukan pengawasan dan pengecekan secara langsung akan peredaran produk-produk kosmetik ilegal tak layak pakai dan tidak memiliki izin yang banyak beredar di pasar, toko-toko dan salon kecantikan.

“Sidak ini tidak hanya pengecekan kosmetik kedaluwarsa saja tetapi juga bahan bakunya,”jelas Riyanto.

BPOM PB bersama Disperindag R4 usai melakukan sidak

Lanjut dikatakan, untuk sidak ini timnya mendapati sebanyak 48 jenis produk tak layak pakai dari 14 sarana pelaku usaha diantaranya, 11 toko kosmetik dan 3 salon kecantikan. total nilai ekonomisnya sebesar 5 juta 7 ratus 4 ribu rupiah. “Temuan di raja ampat ini tidak begitu besar, berbeda dengan temuan teman – teman di daerah lain,”ujarnya.

Meski demikian Riyanto mengakui jika produk produk yang ditemukan dalam sidak ini banyak yang sudah kedaluwarsa dan tanpa izin edar namun masih dipajang di beberapa salon kecantikan.

“Kalau masih dipajang kan berarti masih tetap dipakai atau dijual. Sejauh ini, kami masih berikan pembinaan dan peringatan, namun jika masih saja produknya dijual atau digunakan ke konsumen maka akan kami tindak lebih lanjut dan berikan sanksi,”jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Raja Ampat, Djalali, S.Sos yang mengapresiasi BPOM Papua Barat karena telah bersedia hadir turut membantu dalam sidak ini. “Kegiatan ini sangat positif untuk mencegah penyalahgunaan jenis kosmetik yang kedaluwarsa maupun ilegal,”ungkap Djalali

Djalali menambahkan, kedepan pihaknya Disperindag raja ampat akan tetap membangun koordinasi bersama BPOM untuk kegiatan-kegiatan lanjutan. “Untuk masyarakat raja ampat kami harap turut mengawasi, jika ada produk ilegal atau kedaluwarsa harap dilaporkan,”pungkasnya.

Turut terlibat dalam tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Mariana I. Mansmoor, Kepala Seksi Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Maikel Mirino, SH, Staf Farmasi Dinas Kesehatan Abdulah Wairoy, tim Dinas Kesehatan Gergoriana, Fungsional Umum BPOM Heri Yanti, S.Si,.S.Farm,.Apt, Staf Pengujian BPOM Lany Wulandary Asis, S.Farm, Apt, Staf TU BPOM Rosmeythri Randabunga, S.Si. [dav]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.