Tanah Papua

Yan C Warinussy: Tanah Papua Bagaikan Ladang Pelanggaran HAM

×

Yan C Warinussy: Tanah Papua Bagaikan Ladang Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini
Yan Cristian Warinussy, SH, Direktur LP3BH Manokwari
Yan Cristian Warinussy, SH, Direktur LP3BH Manokwari

SORONG. sorongraya.co – Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Ke-69, 10 Desember 2017 Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan pandangan bahwa Tanah Papua yang terbagi dalam dua wilayah administratif pemerintahan saat ini, Papua dan Papua Barat bagaikan “Ladang” terjadinya berbagai peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang faktual dilakukan oleh Negara Indonesia.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy mengatakan, dugaan pelanggaran HAM tersebut diduga seringkali melibatkan aparat keamanan dengan korbannya senantiasa adalah rakyat sipil/adat Orang Asli Papua (OAP) sepanjang tahun 2017 serta sepanjang kurun waktu lima tahun terakhir ini, mulai 2013-2017.

“Sepanjang lima tahun terakhir (2013-2017) LP3BH mencatat bahwa telah terjadi tindakan dan atau perbuatan yang dapat dikategorikan masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 26 Tahun 200 Tentang Pengadilan HAM. Beberapa kasus berikut dapat menunjuk pada indikasi adanya dugaan telah terjadi pelanggaran HAM yang Berat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.” tutur Yan kepada sorongraya.co, Jumat, 08 Desember 2017.

Seperti dalam Kasus Aimas berdarah 30 April 2013 dimana korban atas nama Salomina Klaibin yang diduga keras tertembak akibat “diterjang” peluru tajam dari senjata api yang digunakan oleh aparat.

Kasus tersebut sama sekali tidak dilakukan investigasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana diatur dalam amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut. Selain itu, dalam kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh aparat pada peristiwa Lapangan Karel Gobay di Enarotali-Paniai 8 Desember 2014, yang mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban rakyat sipil Orang Asli Papua (OAP).

Meskipun Komnas HAM sudah membentuk Tim Investigasi sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku dan ditemukan kesimpulan awal tentang dugaan adanya pelanggaran HAM yang Berat dalam peristiwa tersebut, namun investigasi lanjutan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 sama sekali belum dilakukan hingga saat ini dan terkesan dibiarkan saja oleh Negara.

Selain itu, lanjut Yan, dalam kasus penembakan oleh aparat terjadi pada tanggal 27 Oktober 2016, mengakibatkan jatuhnya korban tewas atas nama Onesimus Rumayom serta sejumlah lainnya luka-luka dan sudah dilakukan investigasi awal oleh Tim Komnas HAM Republik Indonesia, yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat namun hingga hari ini sudah setahun pasca peristiwa tersebut, Komnas HAM belum juga menindak-lanjuti investigasi sesuai amanat Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No.26 Tahun 2000.

Pada tanggal 28 Oktober 2016, terjadi pula tindakan melawan hukum yang diduga keras merupakan bentuk pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 huruf f dan huruf h UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Kesemua tindakan tersebut diduga keras merupakan suatu bentuk perbuatan sistematis yang dikomandoi langsung di bawah ketiga orang perwira menengah dan tinggi di Jajaran Polda Papua Barat dan sudah dimutasikan tersebut.

LP3BH mencatat adanya tindakan “penghilangan paksa” yang belum diinvestigasi hingga saat ini oleh Komnas HAM atas peristiwa “hilang” nya saudara Marthinus Beanal di Mile 68 Tembagapura-Kabupaten Mimika-Provinsi Papua belum lama ini.

 

Juga di Manokwari, pada hari Senin tanggal 6 November 2017 lalu terjadi tindakan penyiksaan yang diduga keras dilakukan oleh tiga oknum aparat terhadap tiga orang tahanan atas nama Hendrik Whisky Bosayor, Jimmy Korwa dan Reinre Charly Manggaprouw. Ketiganya di”suruh” sikap tobat dan kemudian dipukul dan ditendang secara bergantian oleh ketiga oknum apparat tersebut. Perbuatan ini diduga merupakan tindakan pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, di Kimaam – Merauke pada tanggal 18 November 2017, diduga keras beberapa oknum aparat telah “menyiksa” dan mengakibatkan tewasnya seorang warga sipil atas nama Ishak Yaguar dan belum ada investigasi oleh Komnas HAM hingga saat ini.

Kesemua peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, UU No.5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional menentang penyiksaan dan perlakuan dengan hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Serta Melanggar amanat UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan UU No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik menjadi Undang Undang.

Inilah yang menyebabkan LP3BH berpandangan bahwa Tanah Papua ibarat “ladang luas” bagi terjadinya berbagai bentuk tindakan pelanggaran HAM yang Berat yang dilakukan oleh aparat keamanan Negara Republik Indonesia dan tidak pernah dapat diselesaikan secara hukum alias impunitas terus terjadi sepanjang lebih dari 50 tahun terakhir ini.

Berkenaan dengan peringatan 69 Tahun Hari HAM Internasional 10 Desember 2017, LP3BH mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Majelis Umum PBB di New York-Amerika Serikat dan Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss untuk segera memfasilitasi dilaksanakannya Dialog Konstruktif Internasional diantara Pemerintah Indonesia dan Rakyat Papua.

Hal ini penting dan mendesak demi menghentikan dijadikannya Tanah Papua sebagai “Ladang” Pelanggaran HAM oleh aparat keamanan Negara Republik Indonesia lebih lanjut di tahun-tahun mendatang sejak sekarang ini. [moh]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.