SORONG,sorongraya.co – Zulfikar alias Fiki (20) dihukum pidana 5 tahun penjara, denda 800 juta rupiah dan subsider 3 bulan kurungan badan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Gracelyn Manuhuttu, S.H, Senin (15/04).
Dalam putusan tersebut, Zulfikar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) dan pasal 111 Ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil ganja, 1 bungkus plastik bening kecil sabu, 1 bungkus plastik besar berisikan 12 plastik klip bening kecil, 1 bungkus plastik bening, 1 buah kantong plastik, 1 buah hand phone beserta dosnya dan 1 buah alat isap dirampas untuk dimusnahkan serta uang pecahan 100.000 sebanyak 2 lembar dirampas untuk negara.
Pidana yang diterima Zulfikar alias Fiki ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Putri Basri, S.H. Dalam tuntutan tersebut, Zulfikar dituntut 6 tahun penjara, dengan denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengar vonis hakim, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Joromias Wattimena, S.H menyatakan menerima putusan tersebut.
Terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu tanggal 07 Oktober 2018 sekira pukul 03.30 WIT di Kompleks Perumahan Exim.
Terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga 300 ribu rupiah dari Rudi (DPO). Tak hanya itu, terdakwa juga membeli sabu sabu. [jun]