SORONG,sorongraya.co- Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Jumat, 06 Mei 2022 meresmikan Revitalisasi Ruang Pelayanan Pajak UPT Samsat Kota Sorong, Aimas dan Bintuni serta melaunching EDC, Penghargaan Wajib Pajak Taat Wapu.
Dalam sambutannya Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, sesuai misi Papua Barat menuju masyarakat yang aman dan sejahtera juga merupakan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalam UU tersebut Pemerintah Daerah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui penibgkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan daya saing daerah dengan memerhatikan peinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
” Otonomi Daerah memacu setiap daerah untuk menggali poten sumber-sumber keuangan yang memgarah pada kemandirian yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 18,” kata Dominggus.
Lebih lanjut Dominggus mengatakan, provinsi Papua Barat yang luasnya 102.946 km persegi terbagi atas 12 Kabupaten dan 1 Kota, dengan jumlah penduduk 1.138.000 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa per kilometer, dimana kepadatan tertinggi adalah Kota Sorong 433 jiwa per kilometer.
Berdasarkan data penduduk tahun 2020 ini menggambar bahwa tingkatan kepadatan penduduk masih terbilang rendah. Meski demikian, menyebar jauh dari rata-rata tingkat kepadatan penduduk provinsi Papua Barat kondisi ini menunjukan besarnya kebutuhan fiakal.
” Perlu disadari bahwa di sisi lain rendahnya kapasitas fiskal yang utamanya dari kendali pemerintah daerah, misalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun diakui secara umum bahwa pajak daerah masih mendominasi PAD,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Dominggus, pajak daerah belum mampu membiayai pemerintah daerah walaupun transaksi aktivitas ekonomi daerah selaras dengan jumlah penduduk yang masih rendah.
Karenanya dibutuhkan segala usaha lebih dalam memperbaiki tingkat layanan publik, seperti perangkat, sarana publik dan publikasi pelayanan itu sendiri
Selaku pimpinan daerah saya mengapresiasi apa yang di lakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik Kesamsatan dengan merevitalisasi ruang pelayanan pejak, wajib pajak yang taat serta penghargaan Wajib Pungut (Wapu) pajak bahan-bahan kendaraan bermotor.
” Selain menyediakan ruang pelayanan yang ramah, juga upaya penyederhanaan wajib pajak untuk taat membayar pajak berujung pada pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Dominggus.
Orang nomor satu di Papua Barat ini pun mengajak seluruh perangkat pelayanan publik untuk berbenah diri, memberi yang terbaik bagi masyarakat. Hakikat pelayanan publik yang sebenarnya adalah pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah daerah
” Ini wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara layanan publik,” ujarnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk menyampaikan, ada 30 orang pemilik kendaraan roda dua dan empat se Papua Barat yang akan kami berikan penghargaan.
” Kita memcoba membangun kantor pajak dengan pelayanan yang baik, yang di mulai dari kantor Samsat Manokwari,” kata Charles.
Charles menambahkan, Selain memberikan motivasi kepada masyarakat, dengan kantor yang baru ini kami mencoba membuat lomba iklan kepada para influencer.
Launching EDC ini di dukung oleh Bank Papua dengan tujuan memperluas kanal-kanal pembayaran yang nantinya ATM dapat dipergunakan membayar pajak. Sistem ini nantinya akan digunakan di semua UPT Samsat.