SORONG,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong membuka kembali box suara berisi C1 Plano yang ada di gudang logistik KPU Kota Sorong pada Senin 18 Maret 2024.
Alasannya untuk mengambil C1 Plano guna di foto dan dimasukkan ke dalam data sirekap.
Hal ini di sampaikan oleh Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional yang disiarkan secara live melalui kanal youtube KPU RI, Senin malam 18 Maret 2024.
“Bawaslu Kota Sorong sudah menegur agar jangan membuka sembarangan box suara tanpa saksi. Tapi menurut pengakuan sejumlah orang tersebut, pembukaan box suara atas arahan Kordiv Teknis KPU Kota Sorong. Terkait hal ini, kami sedang melakukan penelusuran,” kata Zatriawati dalam rapat pleno tingkat KPU RI di Jakarta.
Ditempat yang sama Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu menjelaskan bahwa pembukaan box suara dilakukan mengingat formulir C1 Plano di beberapa distrik belum diunggah ke dalam data sirekap.
” Kami ingin meluruskan apa yang disampaikan oleh Bawaslu Papua Barat Daya, mungkin saat ini teman-teman Komisioner KPU Kota Sorong semuanya ada disini ya ada di Jakarta, tadi telah tiba. Kemudian mereka ini membuka untuk mengambil formulir C Plano 1 yang sebagian belum diunggah untuk diunggah,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi dan mempertanyakan prosedur yang dilakukan KPU PBD dalam membuka kembali box suara.
Ia menegaskan bahwa membuka box suara tanpa prosedur yang tepat dapat menimbulkan prasangka dan merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
” Mmbuka box suara itu diketahui Bawaslu, untuk dilakukan pengawasan dan dihadiri saksi-saksi peserta pemilu? Walaupun demikian tujuannya kan ada prosedurnya,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, tidak sembarangan, misalkan sendirian kemudian enggak ada pihak lain, paling tidak kan kemudian KPU ketika mau melakukan tujuan itu harus menyampaikan kepada Bawaslu Kota supaya kemudian diawasi, kemudian juga mengundang saksi-saksi supaya tidak menimbulkan pandangan-pandangan negatif terhadap hal itu.
Pleno secara Live, Hasyim meminta KPU PBD untuk menghentikan pembukaan box suara karena tidak sesuai prosedur dan menimbulkan masalah.
Ia juga meminta KPU PBD untuk membuat berita acara terhadap peristiwa tersebut.
Hasyim berpesan, tolong dikasih tahu untuk dihentikan dulu itu, karena tidak sesuai prosedur dan menimbulkan problem, dan siapa yang melakukan itu untuk membuat berita acara terhadap peristiwa itu.