Ketua Partai Gerindra Papua Barat, Mohamad Lakotani bersama Bawaslu Kota Sorong disela klarifikasi dugaan pelanggaran ijin cuti kampanye/ foto: [redaksi]
Politik

Soal Surat Cuti Kampanye, Bawaslu Kota Sorong Panggil Ketua Partai Gerindra PB

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong melakukan pemanggilan terhadap Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Papua Barat, Mohammad Lakotani.

Pemanggilan tersebut terkait permintaan klarifikasi oleh Bawaslu Kota Sorong tentang surat ijin cuti kampanye Wakil Gubernur Papua Barat, saat kampanye calon presiden dan wakil presiden pasangan nomor 02 Prabowo-Sandi, di Kota Sorong pada 27 Maret 2019 lalu.

“Hari ini saya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Sorong untuk mengklarifikasikan surat cuti kampanye saya. Sebenarnya saya sudah ajukan permohonan cuti untuk kampanye bersamaan dengan Gubernur Papua Barat, pada 13 Maret 2019, namun baru terjawab pada tanggal 27 maret 2019 dan itu sudah ada ditangan kita, tetapi salah dimasukkan dalam map yang diterima oleh ajudan,” tutur Lakotani di Kantor Bawaslu Kota Sorong. Sabtu 30 Maret 2019.

Lakotani mengakui kelalaian dari staf karena tidak memeriksa isi map tersebut. Dirinya mengira bahwa isi map yang dipegang ajudan adalah surat cuti kampanye yang diberikan oleh Mendagri, padahal isi map tersebut merupakan surat permohonan cuti dan tandaterima.

Sementara ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie mengatakan jika pihaknya akan terus memproses temuan Bawaslu Kota Sorong. “Kita akan melakukan kajian terlebih dahulu baru kita memutuskan hasil dari kajian tersebut. Kalau sudah ada hasil baru kita akan ekspos ke rekan-rekan wartawan,” ucap Elias.

Lebih lanjut Elias menambahkan, pada pasal 303, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti.

Sedangkan cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan satu hari kerja dalam seminggu selama kampanye.

Pada saat klarifikasi, Lakotani dicecer sejumlah pertanyaan dari tim devisi Hukum dan Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kota Sorong. Sehari sebelumnya ketua Partai Gerindra Kota Sorong, Hasan Sukametan dipanggil untuk memberikan keterangan serupa oleh Bawaslu terkait surat ijin kampanye Wakil Gubernur Papua Barat. [dwi]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.