Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroTanah Papua

Pilkada 2024 Jadi Tantangan Bagi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya

×

Pilkada 2024 Jadi Tantangan Bagi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Loury da Costa mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Provinsi Papua Barat Daya merupakan tantangan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut diungkapkan Loury da Costa saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dalam Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan Bawaslu Papua Barat Daya di Rylich Panorama Hotel, Kamis, 04 April 2024 lalu.

Loury menyebut, fungsi pengawasan pada setiap tahapan Pilkada yang dilakukan Bawaslu, antara lain syarat pencalonan Calon Kepala Daerah, kampanye, masa tenang, proses pemilihan dan penghitungan dan sengketa.

” Banyak pertanyaan yang muncul terkait tantangan bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan saat pelaksanaan tahapan pilkada serta langkah-langkah apa saja yang dilakukan Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan dalam pilkada,” tuturnya.

Merujuk dari apa yang disampaikan Bawaslu, kata Loury, antara lain terkait letak geografis yang berdampak pada terbatasnya sarana transportasi dan komunikasi, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), adanya pelibatan anak-anak dalam masa kampanye, terbatasnya pemahaman Panwas Distrik dan TPS terkait aturan pemilu, koordinasi antar penyelenggara pemilu yang belum optimal.

Sementara untuk meningkatkan kualitas pengawasan Bawaslu, lanjut dia, Bawaslu Kota dan Kabupaten akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder terkait peran dan fungsi pengawasan Bawaslu.

” Pelibatan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan pilkada serta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan penyelenggara pemilu lainnya juga harus dilakukan,” kata Loury.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar terbangunnya fungsi koordinasi dan pengawasan yang baik antar Bawaslu dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Papua Barat Daya.

Bawaslu dalam rakor ini juga sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.