Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar
Tanah Papua

Perusahaan Nakal Tak Bayar THR Segera Lapor Disnaker

Bagikan ini:

JAYAPURA, sorongraya.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar, menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal 25 Desember 2018.

Jika tidak bayar THR, kata Yan, karyawan segera lapor disnaker Provinsi Papua maupun Kabupaten/Kota untuk memberikan teguran bagi perusahaan nakal yang sengaja melanggar UU tenaga kerja Republik Indonesia.

“Intinya kalau perusahaan tidak memberikan THR, karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja kabupaten dan kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar, kepada wartawan di Jayapura, Kamis 13 Desember 2018.

Selain itu Prawar menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karyawan, diminta untuk segera melapor alasan yang tepat kepada dinas tenaga kerja di Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua.

“Supaya tidak mendapat sanksi, namun wajib menyertakan alasan yang tepat disertai gambaran pemasukan atau pembukuan perusahaan,”jelasnya.

Dikatakan, sesuai aturan dan UU tenaga kerja Republik Indonesia perusahaan yang telat membayarkan hak dari para karyawan akan mendapat sanksi terguran.

“Jadi, atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegasnya.

Disinggung besaran nilai THR, pembayaran dilakukan sesuai dengan masa kerja. “Kalau pegawai yang sudah bekerja diatas satu tahun maka diberikan sekali gaji. Tapi kalau dibawah 12 bulan, tentu ada perhitungannya sendiri,” ucap Yan.

Yan Prawar juga mengaku belum mendapati informasi terkait dengan laporan karyawan yang tidak terima pembayaran THR di tahun – tahun sebelumnya, meski begitu, ia menduga ada kemungkinan perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya.

“Memang tahun lalu semua kabupaten dan kota membayar THR. Tapi mugkin ada (yang tidak membayar) namun tidak dilaporkan sesuai prosedur, makanya bagi mereka yang belum mendapatkan haknya, harus melapor supaya kami mengambil tindakan,” jelasnya. (him)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.