Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Pemilik 811 Jerigen Cap Tikus Disidang

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Pemilik 811 jerigen Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) PS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Sidang yang digelar Rabu sore 25 Juli 2018 dipimpin hakim Dedi Sahusilawane, S.H dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sasta Adhi Wicaksana, S.H serta penasehat hukum terakwa Hadi Tuasikal, S.H.

Terdakwa disidangkan lantaran memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.

Dlam surat dakwaan Jaksa Sastra menjelaskan bermula ketika tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mendapat informasi dari masyarakat baik bahwa di cottage di Jalan Kapitan Pattimura RT002/RW002 Kelurahan Tampa Garam, Distrik Maladumes, Kota Sorong merupakan tempat penyimpanan minuman keras CT. Sehingga pada Jumat tanggal 2 Maret 2018 sekitar pukul 13.45WIT saksi Nazaruddin, Kadek Pranata dan Muhammad Iqbal bersama tim lainnya menuju lokasi cottage melakukan penggeledahan, dan menemukan tumpukan jerigen 25 liter berisikan CT.

Saksi kemudian menanyakan siapa pemilik CT tersebut, diakui oleh saksi IM (terdakwa dalam berkas terpisah) dan JG (terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa CT merupakan milik kedua saksi.

Setelah dihitung jumlah CT yang ditemukan sebanyak 811 jerigen. Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan tiga potong selang, lima buah lakban, satu buah alat pemotong lakban, 26 jerigen kosong ukuran 25 liter, lima buah botol kosong ukuran 1.500 mililiter dan satu buah HP.

Setelah dilakukan penyitaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kedua saksi barulah diketahui kalau 811 jerigen CT merupakan milik PS.

Selanjutnya terdakwa ditangkap pada tangal 5 Maret 2018. Terdakwa lalu menjalani pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan terdakwa mengaku mendapat ratusan jerigen CT dari Hok alias Hengky Malumbeke  yang tinggal di Bitung, Manado.

Awalnya terdakwa menghubungi Hok untuk memesan CT. Minuman khas Manado itu kemudian dikirim kepada terdakwa. Ratusan jerigen CT lalu dijual terdakwa dengan mendapat keuntungan 1,2 juta rupiah.

Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Pangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012tentang Pangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan jaksa hakim Dedi Sahusilawane menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.