KAIMANA, sorongraya.co – Untuk memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kaimana saat ini tengah persiapkan pemekaran sejumlah distrik, adapaun distrik yang akan di mekarkan yaitu Distrik Teluk Etna, Distrik Arguni Bawah, dan Distrik Arguni Atas.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Anthony Way mengatakan, pemekaran beberapa distrik ini murni aspirasi masyarakat yang berada di disrik tersebut. Jika dipandang dari jumlah penduduk, jumlah kampung dan beberapa persyaratan lainnya, maka tiga distrik ini sudah bisa dimekarkan menjadi beberapa distrik.
“Kita sudah disurvey, dan berdasarkan data yang kita dapatkan maupun data yang sudah ada pada kami, memang sudah saatnya dimekarkan. Semua ini juga tergantung masyarakat Kaimana,” kata Anthony ketika dikonfirmasi di Kaimana Beach Hotel, Jumat 8 Desember 2017.
Kaitan dengan pemekaran beberapa distrik ini, lanjut Way, perlu mendapatkan pertimbangan dari kepala daerah, karena erat kaitannya dengan alokasi anggaran untuk distrik-distrik yang baru.
Sementara, Kepala Bagian Pengembangan Distrik dan Kampung Biro Pemerintahan setda Provinsi Papua Barat, Nimrod Ijie mengungkapkan sejak menjadi kabupaten sendiri, pemerintah Kaimana belum pernah mengusulkan pemekeran daerah, baik pemekaran kampung maupun distrik.
“Memang pemekeran ini juga sesuai dengan kebutuhan daerah, tapi kalau kami melihat peta dan data base, kabupaten Kaimana sudah bisa dimekarkan menjadi beberapa distrik, begitu juga dengan pemekaran kampung,” pungkasnya.
Seperti Distrik Arguni Bawah dan Distrik Arguni Atas yang mempunyai wilayah cukup luas, sehingga perlu dimekarkan. Meski demikian, harus sesuai dengan persyaratan yang ada. “Hendaknya pemekaran daerah ini, tidak ditumpangi dengan tujuan-tujuan lain, selain untuk kemaslahatan madyarakat yang ada di daerah-daerah pemekaran,” ungkapnya.
Ijie mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi tetap mensuport pemerintah daerah kabupaten Kaimana apabila Pemda Kaimana sudah mengusulkan pemekaran wilayah ke pemerintah provinsi Papua Barat.
“Kami di provinsi siap dorong, kalau pemerintah daerah Kaimana sudah siap. Intinya bahwa pemerintah daerah mau atau tidak. Karena bicara pemekaran berarti ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Tapi tiga tahun, sebelum ditetapkan menjadi fistrik definitif ini kan, waktu yang lama yang bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, ” tutur Ijie. [ode]