Ketua DPW Partai Gelora Indonesia, Andi Samsul Madukeleng (kopiah) Berpose bersama DPP Partai Gelora Indonesia.
Metro Politik

Partai Gelora Indonesia Canangkan GS-20 Hadapi Covid-19

Bagikan ini:

JAKARTA, sorongraya.co – Resmi berbadan hukum, Partai Gelora Indonesia akan melengkapi strukturnya hingga pelosok juga fokus menghadapi Covid-19 dengan program GS-20. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sudah dikantongi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sebagai partai yang sah berbadan hukum.

Tancap gas, partai besutan Anies Matta, Fahri Hamzah dkk itu, langsung memprogramkan GS-20 untuk menghadapi Covid-19. “Kami menambah agenda strategis dengan menggerakkan semua elemen struktur kepengurusan yang ada untuk partisipasi dalam penanggulangan wabah COVID-19 yang berdampak multidimensi. Gelora Indonesia mencanangkan program bernama GS-20 atau Gelombang Solidaritas tahun 2020,” kata Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik, Rabu lalu 20 Mei 2020.

Fokusnya kata Mahfuz, membangun bersama harapan dan pandangan hidup baru ke depan pasca COVID-19. Adapun porsi kegiatan bantuan sosial disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Partai Gelora Indonesia imbuh Mahfuz, juga akan fokus melengkapi struktur kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan. Diketahui selain kepengurusan pusat, Partai Gelora Indonesia juga telah mendaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD, dan 4.394 DPC.

“Pasca keluarnya SK Menkumham di mana Gelora Indonesia telah resmi sebagai parpol, agenda strategis berikutnya adalah melengkapi struktur kepengurusan hingga seluruh kabupaten/kota dan kecamatan. Saat ini masih tersisa 30 kabupaten/kota yang belum terbentuk kepengurusan, dan sisa 2.800 kecamatan. Insyaallah akan diselesaikan akhir 2020 ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Papua Barat Ir. H Andi Samsul Bahri Maddukelleng, MH, menjelaskan bahwa Gelora Indonesia memang belum punya hak untung mengusung pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada 2020. Namun, Gelora Indonesia akan ikut mendukung dan berpartisipasi dalam pilkada di beberapa Kabupaten di Papua Barat.

“Pilkada, Partai Gelora belum punya hak mengusung paslon. Yang mungkin adalah ikut mendukung. Tentu dalam batas-batas tertentu akan ikut partisipasi,” ujar Andi Samsul.

Sebelumnya, Partai Gelora Indonesia mendapatkan SK Menkum HAM nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai badan hukum partai politik pada Selasa (19/5) lalu. Artinya, Partai Gelora Indonesia sah secara hukum menjadi partai politik di Indonesia.

“Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya,” ujar Andi Samsul, Rabu 20 Mei 2020.

Dijelaskan juga oleh Sekretaris DPW Partai Gelora Indonesia Papua Barat, Rifandy bahwa dalam waktu dekat Gelora Indonesia Provinsi Papua Barat akan melakukan rekrutmen anggota, kader dan pengurus Partai untuk melengkapi struktur kepengurusan baik di tingkat  Provinsi hingga kelurahan/Kampung di wilayah Papua Barat.

“Kami sangat bersyukur karena badan hukum partai politik Gelora Indonesia sudah disahkan oleh kemenkumham RI. Selanjutnya kami akan melengkapi struktur kepengurusan 100% baik di tingkat Kabupaten, Distrik dan kelurahan /Kampung di seluruh Provinsi Papua Barat. Untuk itu kami mengundang  masyarakat di Papua barat untuk turut bergabung bersama gelora. Kami optimis ini akan tercapai, untuk itu kami mohon doanya”. Ujar Rifandy. [red]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.