Kejaksaan Negeri Sorong menyerahkan uang pengembalian kerugian negara untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui BNI Cabang Sorong.
Hukum & Kriminal Metro Tanah Papua

Kejari Sorong Setor Pengembalian Kerugian Negara 567 Juta Rupiah

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong menerima pengembalian kerugian negara Rp 567.061.000. Pengembalian kerugian negara itu diperoleh dari beberapa perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

” Pengembalian kerugian negara ini akan disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sorong,” kata Kajari Sorong Muhammad Rizal, Selasa sore, 20 Februari 2024.

Kajari Sorong Muhammad Rizal menjelaskan, pengembalian kerugian negara diperoleh dari perkara yang telah dinyatakan inkraht antara lain perkara nomor 35/Pid.sus-TPK/2023/Pn.Mnk tanggal 08 Desember 2023 atas nama Yubelina Naa.

Kejaksaan Negeri Sorong terima pengembalian kerugian negara sebesar 567 juta rupiah

” Di perkara ini, amar putusannya menetapkan bahwa barang bukti sebesar Rp 273.025.000 yang diserahkan oleh saudara Alex Naa sebagai pengembalian pengadaan ATK tahun 2020, dirampas untuk negara,” ujarnya.

Rizal menambahkan, uang sejumlah Rp 150.636.000 yang diserahkan saudari Yubelina Naa sebagai pengembalian ATK tahun 2021 dirampas untuk negara.

Mantan Kajari Nabire ini membeberkan, putusan Mahkamah Agung nomor 972 K/Pid.sus tanggal 25 Agustus 2023 juncto PT Papua Barat nomor 3/Pid.TPK/2023/PT.Mnk tanggal 20 Februari 2023 juncto putusan PN Manokwari nomor 13/Pid.sus-TPK/2023/Pn.Mnk tanggal 22 Desember 2022 atas nama Petrus Korisano.

Putusan Mahkamah Agung nomor 3891/2023 tanggal 25 Agustus 2023 juncto PT Papua Barat nomor 4/Pid-TPK/2023/PT.Mnk tanggal 22 Februari 2023 atas nama Alfrida Pindan.

” Terkait perkara tersebut, yang mana amar putusannya menetapkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 pecahan 50.000 dan Rp 20.000.000 pecahan 100.000, Rp 70.000.000 pecahan 100.000 dan uang tunai senilai Rp 47.400.000, uang tunai Rp 15.000.000 serta uang tunai Rp 6.000.000. Total Rp 168.400.000 dirampas untuk negara,” tutup Rizal.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.