Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu. Nirwan Fakaubun, SIK. Foto: David
Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Ratusan Juta, Dua ASN R4 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan ini:

WAISAI, sorongraya.co – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pungutan liar (pungli) atas penarikan retribusi Labuh Tambat di Port Of Waisai beberapa waktu lalu, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Raja Ampat akhirnya menetapkan 2 oknum Dinas Perhubungan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim, Iptu. Nirwan Fakaubun, SIK kepada sejumlah wartawan di kantornya mengatakan, kasus labuh tambat untuk tindak lanjut penyidikan sudah sampai pada tahap pemeriksaan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka ditetapkan dua tersangka yaitu, Petugas Pelaksana Penarikan Labuh Tambat berinisial (HK) dan Kasubag Keuangan (IM). 

Akibatnya dari perbuatan keduanya Negara mengalami kerugian berkisar Rp323.000.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).

“Kemarin pihak BPKP sudah datangi polres Raja Ampat dan melakukan pemeriksaan langsung kepada beberapa saksi dan tersangka pengeluaran dari permintaan Kerugian  Keuangan Negara (PKKN), ” ungkapnya. Senin, 02/12/19.

Menurut Nirwan, dana tersebut ditarik sejak 2017 sampai bulan Maret tahun 2018 lalu sehingga negara mengalami kerugian. Secara gambaran luas lanjut dia menjelaskan, kerugian tersebut terjadi saat penarikan retribusi yang dikumpulkan oleh bendahara terkait dan tidak dimasukkan ke dalam Kas Negara sehingga uang tersebut otomatis menjadi barang bukti.

“Kenapa PKKN tak dikeluarkan sesuai yang diminta dari tahun 2015 dengan teman – teman di BPKP bahwa dokumen sudah lama.  Bahkan arsip yang dicari sangat susah karena banyak arsip – arsip lama yang mungkin sudah hilang,” bebernya.

Nirwan mengaku, saat tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus beberapa waktu lalu dipecahkan menjadi dua, yaitu kasus pertama berkaitan dengan pungutan liar (Pungli) dan kasus kedua adalah Tipikor.

“Untuk penarikan retribusi per-kapal nilainya bervariasi mulai 2 juta hingga 3 juta rupiah tergantung GT dari kapal tersebut,”jelasnya.

Untuk kasus korupsi sambung Nirwan, dilihat dari hasil penarikan, saat penangkapan barang bukti berupa uang sebesar 2 juta rupiah rencananya dimasukan dalam kasus pungli, tetapi pasalnya berbeda sehingga kasus pungli dikenakan pasal 12, dan kasus korupsi dikenakan pasal 2, 3 dan sebagainya dalam UU Tipikor

“Untuk sementara kita masih tetapkan dua tersangka dan tak menutup kemungkinan kita akan tetapkan tersangka ketiga yakni mantan Plt. Kepala Bidang Perhubungan Laut inisial (ARU),”tutupnya. [dav]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.