Scroll untuk baca artikel
MetroTanah Papua

Demo Ganti Penjabat Gubernur Sebaiknya Berbasis Data

×

Demo Ganti Penjabat Gubernur Sebaiknya Berbasis Data

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menyikapi aksi demonstrasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut di kantor Gubernur Papua Barat Daya merupakan bagian daripada demokrasi.

” Ruang demokrasi menjamin kemerdekaan berpendapat di muka umum dan dijamin oleh Undang-Undang. Kemerdekaan berpendapat merupkn hak setiap orang,” kata Ketua Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Jumat, 09 Juni 2023.

Ketua Fopera Papua Barat Daya ini mengaku bahwa mereka yang berdemo selama dua hari ini juga merupakan teman-teman kami yang sebelumnya berjuang selama 16 menghadirkan Provinsi Papua Barat Daya.

Dikatakan Yanto Amus Ijie, demo itu hal yang wajar. Namun, kami melihat bahwa demo yang disampaikan oleh teman-teman selama dua hari ini tidak berdasarkan data.

” Kita boleh mengikuti pemerintah tetapi kita juga harus kritis terhadap pemerintah. Kalau kita kritis terhadap pemerintahan dengan mendesak Pemerintah Pusat untuk mengganti Penjabat Gubernur, kita harus punya data,” ujarnya.

Alumni USTJ Jayapura ini menekankan, harus data pembanding yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri terkait sejauhmana kerja-kerja penjabat gubernur Papua Barat Daya selama 6 bulan.

” Dengan data pembanding itu, kita bisa berbicara bahwa penjabat gubernur Papua Barat Daya ini harus diganti karena tugas-tugas yang diamanatkan oleh UU tidak dilaksanakan dengan baik,” terang Yanto.

Di sisi lain Fopera menilai bahwa penjabat gubernur Papua Barat Daya telah melaksanakan tugas yang diamanatkan UU Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Nah, di dalam UU tersebut secara garis besar mengatur lima tugas pokok. Pertama, membentuk kelembagaan dan perangkat organisasi daerah.

Kedua, pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten dan Kota untuk mengisi Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 1053 orang. Prosenya sudah dilakukan tinggal menunggu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketiga, memfasilitasi pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya. Prosesnya pun sudah selesai.

Keempat, memfasilitasi pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari unsur Otonomi Khusus (Otsus).

Kelima, memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilukada tahun 2004.

” Kami mendapat laporan bahwa tim sudah memberi laporan kepada bapak penjabat gubernur Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Yanto pun menyebut, tinggal menyisakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari jalur khusus.

” Penjabat gubernur Papua Barat Daya dalam melaksankna tugas tidak berdasarkan kemauannya atau menurut pikirannya sendiri melainkan menurut UU,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.