JAYAPURA, sorongraya.co – Pemerintah Provinsi Papua bakal lakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pergantian puluhan kepala OPD yang kinerjanya dinilai kurang maksimal pada wal tahun 2019 mendatang.
Sekretaris Daerah Papua Papua, T.E.A Hery Dosinaen, S.IP.,MKP.,M.Si kepada wartawan di Jayapura mengatakan, pihaknya masih fokus pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 serta pengajuan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sehingga proses pelantikan dan perampingan OPD baru hasil reformasi birokrasi dilaksanakan pada awal tahun 2019 mendatang.
“Iya, kita masih disibukkan dengan hal lain, namun kemungkinan besar pada awal tahun 2019 sudah pasti akan ada pelantikan kepala OPD baru hasil reformasi birokrasi,” kata Sekda Papua, Hery Dosinaen, kepada wartawan di Jayapura, Senin 10 Desember 2018.
Dikatakan, meski belum dilantik OPD baru hasil reformasi birokrasi, namun Pemerintah Provinsi dipimpin Lukas Enembe dan Klemen Tinal ini terus mendorong pembahasan RAPBD 2019 agar segera rampung.
“Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri, sehingga langkah-langkah yang kita ambil di dalam penyusunan RAPBD 2019 tanpa melantik OPD baru, dipastikan tak bakal melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini Pemprov Papua tengah melakukan rapat bersama DPR Papua guna membahas pengajuan non APBD 2019 dan Raperda yang diajukan eksekutif diantaranya Raperda PON, Raperda Divestasi Saham Freeport, Raperda OPD baru yang diciutkan menjadi 35 instansi dari 52, dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Menurut Sekda, Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah Gubernur Papua yang bakal melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kementerian Dalam negeri justru mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua. Mereka (Kementerian Dalam Negeri – red) sebetulnya mau mengevaluasi PP No.18 tahun 2016 tentang aturan perangkat daerah,” kata
Perampingan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua ini akan menjadi rule mode (model percontohan – red) bagi Provinsi lain di Indonesia.
“Pada prinsipnya disetujui akan tetapi ada beberapa item yang menjadi catatan terpenting untuk pembahasannya,” jelasnya.
Sekda juga pastikan perampingan organisasi perangkat daerah dari 51 menjadi hanya 35, tak bakal menghilangkan fungsi pada bidang-bidang di instansi sebelumnya.
“Kasarnya dengan perampingan ini sejumlah pejabat eselon II, III dan IV banyak yang non job atau tak menduduki jabatan strategis, sebab intinya kan belasan OPD yang dilebur itu fungsinya tetap dijalankan dan tidak ada pengaruh sebenarnya,” ujarnya.[*]