Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Soal 10 Permohonan Sengketa, Komisioner Bawaslu RI Kunjungi Kota Sorong

×

Soal 10 Permohonan Sengketa, Komisioner Bawaslu RI Kunjungi Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, S.H., LLM., PhD bersama tim hukum Bawaslu RI, Minggu (16/06/2019) mengunjungi Provinsi Papua Barat.

Fritz Eduard Siregar menjelaskan, ada dua agenda terkait kedatangan kami, yang pertama adalah persiapan penulisan agenda keterangan tertulis untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana yang diketahui ada sejumlah perbaikan permohonan, dimana kami harus segera menyampaikannya paling telat hari Selasa mendatang di Mahkamah Konstitusi. ” Yang kedua, berkaitan dengan keterangan tertulis terkait 10 permohonan Pemilihan Legislatif untuk Provinsi Papua Barat,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di lobby Hotel Royal Mamberamo.

460
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Untuk Provinsi Papua Barat, ada 10 permohonan dari Partai Politik dan 1 calon anggota DPD kepada Mahkamah Konstitusi. Itu sudah termasuk 10 Kabupaten dan Kota. Sementara yang tidak ada, Kabupaten Kaimana, Raja Ampat dan Kabupaten Sorong. Biasanya itu terkait sengketa untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui bahwa posisi Bawaslu di Mahkamah Konstitusi adalah pemberi keterangan, artinya kami menuliskan apa yang dilihat, dilakukan terkait hasil pengawasan. Fritz mencontohkan, misalkan, apakah ada temuan selama proses pemungutan suara, bagaima proses rekapitulasinya, bagaimana proses penanganan pelanggarannya.

Mudah-mudahan besok (hari senin) semua jawaban dari Bawaslu Papua Barat sudah selesai sehingga penyampaian keterangan untuk Pileg dan Pilpres di MK dapat diselesaikan,” ujarnya.

Menanggapi soal kesiapan penyelesaian keterangan tertulis, Ketua Bawaslu Papua Barat, Ibnu Mas’ud Sirfefa menegaskan, inilah kinerja kita di Papua Barat. Berapa banyak temuan dan apa jenis pelanggarannya yang telah dicatat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Papua Barat.

Kami siap melaksanakan apapun itu keputusan MK. Kami siap patuh dan melaksanakannya ketika semua persoalan pileg dan pilpres di Papua telah diputuskan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Divisi Hukum Bawaslu RI, Nazil Hilmi menambahkan, laporan dari 10 Bawaslu Kabupaten/Kota se Papua Barat telah siap. Pada prinsipnya posisi Bawaslu tidak berada termohon (KPU) atau pemohon (Parpol atau caleg), kita hanya menjelaskan proses dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara, termasuk menjelaskan kepada MK duduk perkara sehingga terjadi gugat menggugat hasil pemilu.

Pihaknya akan menyampaikan ke Bawaslu RI, terhitung tanggal 26 Juni 2019, dan selanjutnya diteruskan ke MK,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan seputar target penyelesaian sengketa pemilu Papua Barat di MK, Fritz Eduard Siregar mengatakan, itukan ada dua tahap pertama untuk pilpres baru menyusul pileg. Jadi, mengenai sengketa pilpres, sebagaimana yang sedang berlangsung. Nah, putusannya tanggal 28 Juni.

Tanggal 1 sampai tanggal 5 pendaftaran atau memberikan keterangan untuk pileg. Sidangnya di MK baru dimulai tanggal 9 Juli. Sekarang ini disiapkan dulu keterangan tertulis untuk pilpres dan pileg dari bawaslu kabupaten dan kota se Papua Barat barulah kami sampaikan di persidangan MK,” kata Fritz Eduard Siregar didampingi komisioner bawaslu se Papua Barat. [jun]

446
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.