MANOKWARI.sorongraya.co- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Amus Atkana, S.Pt.,M.M mengatakan, hari ini tiga nama Calon legsilatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat, resmi dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) DPR-PB periode 2019-2024. Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di ruang Media Center KPU-PB, Rabu sore, 29 Agustus 2018
Tiga Caleg yang dianyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ini karena terbukti melanggar peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf h. Berdasarkan hasil klarifikasi KPU Papua Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Pengadilan Negeri Sorong dan Fakfak, maka ditemukan tiga caleg tersebut tercacat sebagai mantan terpidana korupsi.
“Tipikor Manokwari sudah merespon surat klarifikasi KPU PB, dan Panitera sudah menyerahkan surat balasan yang menjelaskan bahwa ada tiga Caleg dari tiga Partai Politik terdeteksi berstatus mantan terpidana korupsi, kami juga sudah menerima salinan amar putusannya” ujar Amus
Menurut Amus, Setelah menerima salinan amar putusan dari Pengadilan Tipikor Manokwari, KPU Papua Barat langsung menggelar Rapat Pleno dan menyatakan bahwa tiga caleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga, dicoret dari DCS.
Adapun ketiga Caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi masing-masing berinisial ARJ dari Partai Demokrasi Indonesia Perjaungan (PDI-P), PN dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan AMR dari partai Berkarya, dimana mereka bertiga ini berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat II, Kota Sorong.
“sudah kami surati PDI-P, Golkar dan Berkarya untuk melakukan pergantian terhadap caleg mereka yang status mantan korupsi itu, bahkan kami sudah berikan waktu untuk pergantian caleg mulai tanggal 1 sampai 3 September 2018,” kata Amus
Lanjut Amus mengatakan, Jika Parpol tidak melakukan pergantian maka secara otomatis nomor berikut mengisi kekosongan, maka kepada Partai Politik agar melakukan pergantian segera terhadap bacaleg yang bermasalah, dan sesuai locus delicty atau nomor urut dan Daerah Pemilihannya (Dapil) yang sama, tidak boleh berbeda.
Partai Politik juga diberikan kesempatan untuk memperkarakan keputusan KPU Papua Barat kepada Bawaslu jika tidak menerima atau keberatan nama calegnya dicoret dari DCS. tandas Amus. [dwi]
Hari Ini, KPU PB Resmi Mencoret Tiga Nama Caleg Dari Daftar DCS
Ahmad Rahanyamtel2 min baca