Scroll untuk baca artikel
Politik

KPU dan BAWASLU Diminta Selektif Periksa Berkas Caleg Mantan ASN

×

KPU dan BAWASLU Diminta Selektif Periksa Berkas Caleg Mantan ASN

Sebarkan artikel ini
Logo KPU dan BAWASLU
Logo KPU dan BAWASLU

SORONG, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Sorong diminta untuk lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan berkas para Calon Anggota Legislative (Caleg) mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami minta kepada dua lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan BAWASLU agar memeriksa berkas ataupun SK pengunduran diri para caleg yang pernah bekerja ASN sebaik-baiknya dan jeli dengan hal ini,” terang salah satu Aktivis Perempuan Papua, Selfiana kepada wartawan media ini. Kamis malam 13 September 2018.

Wanita kelahiran Biak ini menegaskan agar KPU dan BAWASLU tidak tebang pilih saat melakukan pemeriksaan berkas maupun surat pengunduran diri para Caleg yang diduga masih berstatus ASN.

Selfiana menginginkan agar kedua lembaga tersebut tidak hanya menerima berkas pengunduran diri begitu saja, melainkan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut ke instansi-instansi yang bersangkutan pernah bekerja.

“Seharusnya dua lembaga ini juga lakukan pemeriksaan faktual, jadi tidak hanya menerima berkas begitu saja, kalau bisa langsung cek ke instans-instansi asal mereka supaya pemilu kali ini bersih dari hal-hal seperti itu,” tutur Selfiana.

“Kenapa harus lakukan pemeriksaan faktual, hal ini supaya dapat dipastikan bahwa memang benar mereka (Caleg) sudah mengundurkan diri sebagai ASN. Kalau penyerahan SK pengunduran diri begitu saja tanpa dilakukan pemeriksaan faktual yah siapa tau diduga ada hal-hal yang kita tidak ketahui,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Roberth B. Jumame mengaku bahwa ada sekitar 12 Caleg pada Pemilu 2019 yang berstatus sebagai ASN, namun baru delapan orang yang sudah mengembalikan berkas pengunduran diri dari jabatan mereka sebelumnya (ASN).

“Delapan ASN yang status caleg sudah menyerahkan sisanya kasih kami tunggu,” kata Roberth kepada wartawan usai Rapat Pleno DPT di Kantor KPU kota sorong. Kamis sore 13 September 2018.

Kata Roberth, pencalegan ASN juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 240 ayat (1) huruf k tentang Pemilu. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.