MANOKWARI,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (KPU-PB) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Provinsi Papua Barat pada pemilu 2019 sebanyak 736.318 pemilih.
Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) in dihadiri 13 KPU Kabupaten/ Kota, perwakilan 16 Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu, berlangsung di Aula KPU Papua Barat, Manokwari, Rabu 20 Juni 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, Amus Atkana,S.Pt.,M.M saat dihubungi sorongraya.co melalui telpon celulernya, Rabu malam menjelaskan, jumlah total pemilih terdiri dari 13 Kabupaten/Kota, 218 Kecamatan atau Distrik, Desa atau Kelurahan, 1.836 dan jumlah TPS 3.939.
Jumlah pemilih laki-laki, 381. 659 orang, pemilih perempuan, 354.659 orang sehingga total seluruh pemilih yang terdata dalam daftar pemilih sementara sebanyak 736.318 pemilih.
Sedangkan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Papua Barat, setiap KPU Kabupaten/ Kota mempresentasi daftar pemilih sementaranya, Kota Sorong, 148.655 pemilih, Kabupaten Sorong, 88.088 pemilih.
Kabupaten Manokwari, 151.640 pemilih, Fakfak, 53.315 pemilih, Sorong Selatan, 42.044 pemilih, Raja Ampat, 40.611 pemilih, Teluk Bintuni, 41.467 pemilih, Teluk Wondama, 24.965 pemilih, Kaimana, 30.168 pemilih.
Kabupaten Tambrauw, 24.225 pemilih, Maybrat, 35.260 pemilih, Manokwari Selatan, 23.115 pemilih dan Pegunungan Arfak, 32.765 pemilih.
“Data ini merupakan daftar pemilih sementara (DPS) perlu kami sampaikan bahwa data tersebut mengalami pergeseran, dimana DPS ini setelah direkap disini dan ditetapkan di tingkat Nasional, akan diturunkan ke Kabupaten/ Kota, dilanjutkan ke PPD dan PPS untuk ditempelkan di tempat-tempat strategis supaya mendapat tanggapan dari masyarakat umum” kata Ketua KPU Papua Barat kepada awak media usai memimpin rapat pleno penetapan DPS, Rabu malam.
Lebih lanjut Amus menjelaskan, tanggapan dari masyarakat sangat diperlukan untuk kevalidan daripada data yang diperlukan, setelah itu, KPU akan memperbaharui dari DPS menjadi DPS hasil perbaIkan (DPS HP).
“Setelah diperbaikan kami kembalikan ke PPD dan PPS untuk ditempel lagi untuk mendapat tanggapan, setelah ada tanggapan dan diperbaiki maka kami rubah dari DPS HP menjadi DPS HP Akhir dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ikut pemilihan umum 2019” kata Amus. (ken)