Metro

Pemilik Tanah Kampung Wersar Berharap Ada Pengakuan Dari Keluarga Thesia

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kecewa dengan marga Thesia, keluarga besar Kondjol akhirnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 13 April 2021, pihak tergugat dalam hal ini keluarga besar Thesia tidak hadir, sehingga Pengadilan Negeri Sorong kembali akan memanggil tergugat pada sidang lanjutan tanggal 20 April mendatang.

Mewakil keluarga besar Kondjol, Pieter Kondjol menjelaskan, pihaknya telah melayangkan gugatan PMH terhadap keluarga Thesia ke PN Sorong. Dan hari ini sudah digelar sidang perdana, namun sayangnya pihak tergugat tidak hadir.

Meski demikian, pihak PN Sorong akan kembali melakukan panggilan kedua kepada tergugat untuk hadir pada sidang tanggal 20 April mendatang. Inikan masih sidang perdana, masih ada proses mediasi dan tahapan sidang lanjutan.

Dalam perkara ini kami tidak memggugat Pemerintah Kabupaten Sorong, yang kami gugat adalah keluarga Thesia, yang juga merupakan bagian dari kami. Sementara obyek yang menjadi sengketa adalah tanah yang saat ini telah berdiri pasar Kajase dan terminal seluas 7 hektare,” kata Pieter saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut mantan Ketua DPR Papua Barat ini menjelaskan, mengapa kami layangkan gugatan PMH karena perbuatan mereka menjual tanah milik keluarga besar Kondjol. Makanya, kami gugat ke PN Sorong agar diselesaikan secara hukum.

Pieter pun mengakui bahwa keluarga Thesia bukanlah orang lain. Mereka bagian dari kami karena dari awal mereka datang lalu mengawini keturunan kami. Hanya saja yang membuat kami kecewa, perbuatan mereka telah melewati batas, menjual tanah milik keluarga besar Kondjol.

Biarkanlah pengadilan negeri Sorong yang memrosesnya. Kami yakin bisa menang karena semua bukti surat maupun dokumen kami punya. Memang pada tahun 2012 perkara pernah disidangkan di PN Sorong, dan putusannya NO. Sekarang kami gugat lagi agar mendapatkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Pieter tak menampik jika status kepemilikan tanah di Sorong Selatan adalah kolektif. Ketika tanah tersebut sudaj dilepas ke pihak lain. Contohnya, tanah yang saat ini telah berdiri pasar Kajase dan terminal dilepas ke pemda Sorsel. Selanjutnya kepemilikan tanah menjadi milik pemda Sorsel dengan bukti kepemilikan dari BPN.

Keluarga berharap, pada sidang lanjutan tanggal 20 April mendatang keluarga Thesia bisa hadir sehingga sejarah kepemilikan tanah ini bisa diluruskan. Paling tidak ada pengakuan kepada keluarga Kondjol sebagai pemilik tanah yang sah.

Dalam gugatan PMH ini sejujurnya kami tidak meminta nilai atau ganti rugi, melainkan pengakuan, itu saja,” tambah Pieter.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait berapa lama keluarga besar Thesia menempati tanah milim keluarga Kondjol, orang tua dari Pieter Kondjol, Melkianus Kondjol menjelaskan, awalnya keluarga Thesia Flee (besar) datang lalu menggarap tanah milik kami yang ada di Kampung Wersar. Mereka kemudian mengawini keturunan keluarga Kondjol, dan selanjutnya menguasai tanah adat Kondjol.

Kami hanya minta adanya pengakuan dari mereka bahwa tanah ini milik keluarga Kondjol, sedangkan keluarga Thesia hanya sebagai penggarap.

Yang sebenarnya keluarga Thesia membeli tanah di Teminabuan, tepatnya di sebelah kali Kohoin. Sementara tanah milik keluarga Kondjol, ya di Wersar,” ungkap Melkianus.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.