WAISAI,sorongraya.co – Pembukaan rapat paripurna ketiga masa sidang kedua dalam rangka pembahasan materi Raperda RAPBD-P tahun anggaran 2019, di ruang sidang DPRD Raja Ampat jalan Moh Saleh Taesa, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Kab. Raja Ampat, Prov. Papua Barat, Senin (16/09).
Dalam sambutannya Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, sapaan akrab (AFU) mengatakan, pengelolaan anggaran pemerintah daerah yang tertuang dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) disusun secara mandiri oleh pemerintah daerah untuk menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah di wilayahnya masing-masing merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dalam hal keuangan.
Menurutnya APBD ditetapkan dengan Perda dan dalam pelaksanaannya perlu dilakukan revisi atau perubahan anggaran untuk menyesuaikan dengan perkembangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 1 dan 2.
“Dalam menghadapi tantangan yang diperkirakan terjadi pada tahun berjalan panitia anggaran eksekutif Kabupaten Raja Ampat menyusun perubahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019 yang merupakan rancangan program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang dimuat dalam bentuk Rancangan peraturan daerah kabupaten Raja Ampat tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019,” ujar AFU.
Lanjut AFU dalam melaksanakan program pembangunan di Raja Ampat, memanfaatkan akses untuk mendayagunakan sumber penerimaan daerah yang ada sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Dan tentu saja konsisten dan proporsional dengan kewenangan pemerintahan yang diberikan sebagaimana termuat dalam nota keuangan perubahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 yang kemudian dibahas dalam sidang anggaran oleh DPRD Raja Ampat guna mempercepat implementasi akuntabilitas publik yang paralel dengan peningkatan partisipasi masyarakat secara transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap pengajuan rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut dapat menampung seluruh kebutuhan masyarakat secara luas serta didukung oleh proses implementasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sejalan dengan semangat otonomi daerah,” pungkasnya. [kev/krs]