Manokwari– Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy,S.H memandang bahwa cara penyelesaian terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua hanya bisa dicapai melalui 4 (empat) cara.
“Pertama, melalui pembentukan Pengadilan HAM sesuai amanat pasal 45 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura”
“Kedua, melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai diamanatkan di dalam pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut. Salah satu tugas utama KKR adalah memulai upaya mengungkap kebenaran dan melakukan klarifikasi sejarah integrasi Papua melalui dialog yang inklusif dan berstandar internasional”
“Ketiga, melakukan demiliterisasi di seluruh Tanah Papua melalui perubahan terhadap pola pendekatan keamanan kepada pola pendekatan damai yang bersifat humanis, sosio antropologis dan religious”
“Keempat, penegakan hukum secara adil, transparan/terbuka dan imparsial dalam konteks penyelesaian berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM dari sisi hak-hak sipil dan politik (sipol) maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) di Tanah Papua sesuai prosedur hukum yang berlaku”
Menurut Pembela HAM di Tanah Papua yang pernah memenangkan Penghargaan Internasional HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 di Montreal-Canada itu, peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia ke 70 tahun pada 10 Desember 2018 ini menunjukkan situasi yang sangat mengkhawatirkan dan bersifat darurat (emergency).
Hal ini disebabkan karena berbagai bentuk tindakan Negara Republik Indonesia melalui aparat keamanan dari TNI dan Polri yang terindikasi kuat sebagai kasus berkategori Pelanggaran HAM yang Berat tidak pernah diselesaikan secara hukum.
“Kasus Wasior, kasus Wamena dan Kasus Paniai yang sudah terindikasi kuat sebagai kasus Pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana diatur di dalam pasal 7 , pasal 8, dan pasal 9 dari UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadikan HAM sama sekali tidak pernah dibawa oleh Jaksa Agung ke Pengadilan HAM. Bahkan kasus Paniai yang terindikadi sangat kuat memenuhi unsur Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) belum diselesaikan penyelidikannya oleh Komnas HAM RI sejak tahun 2014 hingga saat ini” tulis Warinussy melalui siaran persnya yang diterima media ini, Senin 10 Desember 2018
Lanjut Dia, karena Pemerintah sama sekali tidak memiliki kemauan politik (political will) yang sungguh dalam menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, diduga kuat juga para pembantu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) cenderung tidak mendukung langkah dan keinginan politik kepala negara untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.[***]