SAUSAPOR, sorongraya.co – Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil, ditjen pengelolaan ruang laut melakukan kunjungan ke Kabupaten Tambrauw pada Senin lalu 13 Agustus 2018.
Kunjungan tersebut melakukan kegiatan scooping pengumlupan data awal dalam rangka mendukung kegiatan identifikasi dan pemetaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tambrauw, salah satunya di Distrik Werur.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Subdit masyarakat hukum adat, direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Astrid Marietadewi mengatakan, tujuan kedatangan Tim untuk menfasilitasi pemerintah daerah kabupaten Tambrauw melakukan penataan wilayah hukum adat pada pulau-pulau kecil yang akan dilakukan pendaftaran Zonasi dibatas-batas wilayah Indonesia.
“Tujuan kami datang kesini untuk menfasilitasi pemerintah pada pemetaan wilayah pada hukum adat, namun tahap ini kami masih melakukan scoping dengan tujuan mengumpulkan data awal” ujarnya.
Lanjut Dewi, setelah pendataan awal hasilnya akan dilaporkan ke pusat lalu kembali melakukan penataan untuk pembagian wilayah seperti yang didaftarkan oleh aturan Bupati Kabupaten Tambrauw.
Sementara itu kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tambrauw, Linder Rouw mengaku mendukung kegiatan yang akan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan terhadap Wilayah hukum adat.
“Ini zona inti, jadi ketika kita melakukan pemetaan terhadap hukum adat maka kedepan orang-orang dari luar tidak bisa masuk tanpa aturan dan hal ini merupakan suatu hal yang membawa keberuntungan kepada masyarakat,” sambungnya. [tri]