MANOKWARI, sorongraya.co – Dewan Masjid Indonesia(DMI) Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua Barat melakukan pertemuan guna membahas perkembangan covid-10 di Papua Barat.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor MUI Papua Barat pada hari Minggu 26 April 2020 itu dihadiri para Takmir Masjid se Manokwari. Ada empat poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Yaitu, 1. Semua Masjid di Kota Manokwari tidak melaksanakan sholat berjamaah, baik Sholat Jumat maupun Tarawih dan kegiatan lain secara berjamaah.
2. Akan dibentuk Satgas dari perwakilan semua Organisasi Masyarakat dan Takmir Masjid untuk memantau pelaksanaan Fatwa MUI, Maklumat MUI Papua Barat dan Surat Edaran DMI Provinsi Papua Barat.
3. Segera dibentuk Tim pengurusan jenazah Pasien Covid-19 secara Islami di Manokwari dan diusulkan untuk masuk dalam anggota gugus tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari. 4. Para Tokoh Agama, Ketua Takmir Masjid diminta membantu mensosialisasikan Fatwa dan Malumat MUI dan Edaran DMI Papua Barat kepada masyarakat.
Sebagai seorang Muslim dan Ketua DMI Papua Barat, Mohammad Lakotani mengaku sedih menandatangani Surat Edran DMI Papua Barat untuk membatasi orang melaksanakan Ibadah berjamaah di Masjid, namun demi kemaslahatan orang banyak dirinya harus bisa membuat keputusan walaupun berat. “Saya sedih sekali dengan kondisi saat ini. Semoga wabah ini cepat berlalu,” tutur Lakotani.
Mohammad Lakotani yang juga merupakan Wakil Gubernur Papua Barat mengatakan mengaku jika Pemerintah berharap dukungan para Takmir Masjid dalam membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua Barat yang terus meningkat.
Pemerintah Daerah se Papua Barat, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota telah mengeluarkan imbauan untuk dipatuhi oleh para Pimpinan agama, ketua2 Ormas keagamaan dan para umatnya agar tidak melaksanakan ibadah dengan jumlah jamaah yang banyak.
Selain itu Pemerintah juga telah meminta kepada semua Pimpinan Agama untuk membuat imbauan kepada para umatnya, maka lahirlah Fatwa MUI dan Maklumat MUI Provinsi PB serta Surat Edaran DMI PB yang mengatur tentang tata cara beribadah saat terjadinya wabah penyakit.
Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau mengatakan bahwa para ulama yang berada di MUI pusat terdiri dari para pakar dibidang agama dan bidang keilmuan lainya sudah mengkaji dari semua mashab, dan semua sepakat mengeluarkan fatwa sebagai rujukan dalam pelaksanaan ibadah ditengah pandemi Covid-19, sehingga para Takmir dan Jamaah masjid tdk perlu ragu ragu utk melaksanakannya.
“Masalah wabah seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW, petunjuk dan solusinya sudah sangat jelas ada di dalam kitab suci maupun hadist Nabi, sehingga diharapkan umat tidak ragu dalam melaksanakan Fatwa dan Maklumat MUI PB sebagai rujukan dilapangan,” pungkasnya.
Sementara Ketua Ikatan Dokter (IDI) Kabupaten Manokwari yang juga sebagai Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Papua Barat, dr. Ade Ismawan mengatakan saat ini Pemerintah Daerah sangat terkendala menghadapi Covid-19 ini, seperti kurangnya Rumah Sakit (RS) menampung pasien Covid-19, Alat pelindung Diri (APD) juga tidak mendukung disamping tenaga dokter dan tenaga medis yang kurang. Faktor lain yang dihadapi antara lain, Sampel Swab untuk memastikan seorang positif Covid-19 ini harus dikirim ke Makasar dan Jayapura serta memakan waktu yang cukup lama.
Para dokter yg tergabung dalam IDI Kab Manokwari telah memprediksi kalau dilakukan pemeriksaan yang intens kepada warga di Kab Manokwari, maka dipastikan akan terjadi loncatan pasien yang positif Covid-19 yang begitu besar.
Hal ini didasarkan pada kepatuhan masyarakat yang diduga dari daerah merah yang tidak patuh melaksanakan himbauan Pemerintah termasuk Maklumat MUI dan edaran DMI PB. Waktu memastikan seoorang pasien positif Covid-19 yang begitu lama, sementara penderita Covid berjalan dan berinteraksi dengan banyak pihak. [red]