WAISAI, sorongraya.co – Menyikapi aksi pemalangan yang terjadi di kantor PT Gag Nikel Kabupaten Raja Ampat pada Minggu pekan lalu 03 Februari 2019, DPRD Provinsi Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) meminta kepada semua pihak agar mengkaji ulang faktor pemalangan yang dilakukan.
“Memang tempat beroperasinya PT Gag Nikel masuk dalam wilayah adat masyarakat dan meski telah melakukan eksploitasi yang berdampak pada Sumber Daya Alam (SDA) namun, masyarakat juga hidup dari situ, sehingga apabila terjadinya eksploitasi SDA harus ada entri poin yang tidak bisa terpisahkan antara masyarakat dan perusahaan,” kata Ketua Fraksi Otsus, Abraham Goram.
Menurutnya, pemalangan yang terjadi harusnya dikaji ulang karena akan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat kampung. “Masyarakat juga butuh pekerjaan sebagai mata pencaharian dan untuk melangsungkan hidup,” tambahnya.
Diketahui, masyarakat dan karyawan lokal Kampung Gak, Distrik Waigeo Barat Kepulauan Raja Ampat melakukan pemalangan terhadap PT Gak Nikel karena berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak managemen menerapkan status karyawan tetap menjadi tenaga Outsourcing (alih daya) melalui PT Omron Manufacturing of Indonesia (OMI).
Tuntutan Masyarakat kepada PT Gag Nikel
Akibatnya, hingga kini warga masih melakukan pemalangan. Belum ada kesepakatan antara karyawan lokal dengan pihak perusahaan. Bahkan mereka (karyawan lokal) melayangkan tuntutan kepada PT Gag Nikel.
Adapaun tuntutan karyawan bahwa Warga harus tetap bekerja di PT Gak Nikel. Warga menolak dengan tegas dialihkan status karyawan tetap sebagai tenaga Outsourcing melalui PT OMI. PT Gag Nikel harus menempati Orang Asli Papua (OAP) pada posisi penting dalam perusahaan dan PT Gag Nikel harus memberikan fasilitas yang merata kepada seluruh karyawan.
Apabila PT Gag Nikel tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka semua kegiatan harus dihentikan sementara sampai ada kesepakatan bersama. Untuk membenarkan informasi ini, sorongraya.co mengkonfirmasikan ke bagian Humas PT Gag Nikel, Rudy melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat 8 Februari 2019. Namun, hingga berita ini dinaikan belum ada balasan dari pihak perusahaan. [drk]