SORONG,sorongraya.co- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN) Region Papua beserta jurnalis berkolaborasi mengawal penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bagus Jaya Abadi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di taman wisata Lensoin 2, Minggu sore, 05 Januari 2023 dihadiri sejumlah perwakilan kelompok nelayan, PKL dan juga pemilik tempat wisata.
Banyak masukan yang dismpaikan dalam pertemuan yang diinisiasi oleh PBHKP Sorong, PP MAN Region Papua dan Jurnalis Lingkungan.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua RT 02/RW 04 Kelurahan Tanjungkasuari Kota Sorong, Rahim Lina. Dulunya, sebelum perusahaan beroperasi, nelayan yang ada disini sangat mudah menangkap ikan di sekitar pantai ini. Itu pun tak perlu melaut jauh-jauh.
Sekarang mau mencari ikan saja harus melaut jauh sekali. Laut yang sekarang ini kotor akibat aktivitas galian C yang dilakukan PT Bagus Jaya Abadi.
” Tak hanya nelayan, sejumlah PKL yang sehari-hari berjualan di lokasi pantai Tanjungkasuari pun mengeluhkan sepinya pengunjung sebagai akibat air laut yang kotor,” kata Rahim.
Tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Mahmud Sangaji, dulu buang jaring di depan reb sudah dapan udang.
” Sekarang ini harus lari jauh melewati reb, uang jaring baru bisa dapat udang,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga guna menyusun aksi lanjutan meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan mengembalikan keindahan pantai tanjungkasuari seperti sediakala.
Sementara Ketua LBH PBHKP Sorong Loury da Costa mengatakan, pertemuan tadi untuk menindaklanjuti kerja-kerja advokasi teman-teman NGO guna melihat permasalahan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BJA.
” Laporan polisi ini sudah kami laporkan sejak tahun 2021, akan tetapi penyidik Polresta Sorong Kota terkendala mendatangjan saksi ahli,” kata Loury.
Loury mengaku pertemuan tadi semata-mata tidak hanya melihat bahwa persoalan ini diakibatkan oleh perusahaan. Namun, bagaimana mengetuk hati Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sorong untuk melihat kondisi warga yang terdampak.
Kedepan, selain ganti rugi juga adanya pemulihan di sekitar 7 lokasi wisata pantai yang ada di Tanjungkasuari Kota Sorong.
Loury menegaskan, tak hanya itu, sejumlah aksi dan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata Kota Sorong akan kami lakukan mengingat ada 4 kelompok masyarakat, yaitu pedagang, nelayan, pemilik tempat wisata dan warga sekitar serta seluruh warga kota Sorong terdampak dengan pencemaran di pesisir pantai tersebut.
” Jika saat ini masyarakat mandi di pantai yang sudah tercemar oleh lumpur dan bercampur sedimen batuan tentunya dapat menyebabkan gatal-gatal,” ujarnya.