SORONG,sorongraya.co- Penyidik Reskim Polres Sorong Kota melakukan pemeriksaan terhadap Noval Bugis alias Toto, aktor utama penghasimutan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, Minggu, 14 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elsyarif Martadinata mengatakan, pihaknya telah menerima pelaku pembakaran THM Double O ada24 Januari2022 lalu dari Polres Teluk Bintuni.
” Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras,” kata Achmad kepada sejumlah awak media Minggu siang.
Achmad menambahkan, saat ini Noval Bugis alias Toto sedang di periksa. Kendati demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa sebelumnya, peran daripada Noval Bugis adalah aktor intelektual pembakaran Double O.
Mantan Kasat Narkoba Polres Sorong Kota ini menyebut Noval Bugis alias Toto terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Achmad mengaku bahwa yang bersangkutan kabur pasca pertikaian antar dua kelompok pada 24 Januari 2022 lalu dan baru sekarang di tangkap.
Namun, terkait berapa lama dia berada di Bintuni masih di dalami oleh penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut Achmad mengatakan, Pelaku ini sering berpindah-pindah tempat, terakhir dia di tangkap saat berada di rumah saudaranya di Kampung Lama Kabupaten Teluk Bintuni.
” Untuk pelaku lainnya masih didalami oleh penyidik. Jika nantinya dalam pemeriksaan Noval Bugis alias Toto muncul nama-nama baru akan kita kembangkan lagi,” kata Achmad.
Diketahui, akibat pertikaian antar dua kelompok yang berujung pada pada pembunuhan satu warga, yakni Khani Rumaf dan 17 karyawan dan pengunjung THM Double tewas terbakar pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 lalu.
Dari kasus tersebut Polres Sorong Kota di bantu Polda Papua! Barat bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 17 pelaku pembunuhan dan pembakaran THM Double O.
Pelaku yang berjumlah 17 orang ini dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 KUHP dan pasal 188 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 160 KUHP serta pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.