SORONG. sorongraya.co – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pro Keadilan Kota Sorong menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas II b Sorong. Senin, 25 September 2017.
Masa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai jika Pengadilan Negeri Sorong telah melakukan putusan ganda pada objek tanah yang sama.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong, Abidin Kilwow mengatakan, Pengadilan Negeri Sorong memutuskan perkara tanah yang berlokasi di kilometer 8 kepada saudara Lily M Tandriani (Salawati Motor), padahal sebelumnya tanah tersebut dimenangkan oleh PT Telkom sejak tahun 1998.
“Sebelumnya Mahkamah Agung memenangkan PT Telkom secara sah berdasarkan putusan MA dengan Nomor 683/PK/Pdt/1998, saya yakini bahwa pihak pengadilan sudah mengetahui putusan tersebut, kami menduga kuat ini sengaja dilakukan oleh pihak pegadilan,” ujar Abidin Kilwow.
Sementara Kepala Panitera Pengadilan Negeri Kelas II b Sorong, Abdul Kadir Rumodar membantah jika pihaknya melakukan putusan ganda di objek yang sama. “Tidak ada Putusan ganda yang dilakukan PN Sorong, olehnya itu berdasarkan Putusan PN Sorong kami akan lakukan eksekusi terhadap lokasi tersebut, kami lakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” kata Abdul Kadir.
Kadir menambahkan putusan yang diakukan oleh PN Sorong, pada tahun 1991 itu putusan perkara antara Hengky Klagison dengan PT Telkom sedangkan hasil putusan yang ada saat ini antara Lily M. Tandriani (bengkel Salawati Motor) dengan H Sattas Gading.
Berdasarkan nomor surat 26/Pdt.G/2015/PN.SON. Para pihak yang bersengketa yakni, masing masing sebagai pihak Penggugat dan Tergugat pada sebidang tanah yang ada di jalan basuki Rahmat Km. 8 Kota Sorong.
“Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut seluas 2400 jadi 40×60 M inilah yang menjadi dasar kami untuk melakuka eksekusi,” pungkasnya. (mat)