SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Senin, 12 Desember 2022 menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Fredy Wabdaron.
Menurut hakim Lutfi Tomou, terdakwa Fredy Wabdaron terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa adik kandung terdakwa yakni Ishak Saksemel Wabdaron. Sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Meskipun dalam sidang putusan tersebut terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya Yesaya Mayor, terdakwa Fresy Wabdaron menyatakan menerima vonis hakim.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut oleh jaksa Kristin Evelin Siwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Diketahui terdakwa Fredy Wabdaron menjelani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menghilangkan nyawa adik kandungnya yang bernama Ishak Saksemel Wabdaron. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di KPR Moyo Permai Km 13, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022, sekitar pukul 07.00 WIT.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, Fredy Wabdaron di dakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berawal dari dari pesta minuman keras antara korban dan terdakwa. Terdakwa yang merupakan kakak kandung korban tega menganiayaa adiknya hingga meninggal dunia.