Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Senin Mendatang Enam Tersangka Kasus Kisor Jalani Sidang Perdana

×

Senin Mendatang Enam Tersangka Kasus Kisor Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Enam tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan empat prajurit TNI Angkatan Darat di Pos Koramil Kisor akan menjalani sidang perdana di PN Makassar pada Senin, 24 Januari 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto membenarkan bahwa persidangan akan berlangsung Senin mendatang.

” Tidak ada persiapan secara khusus, yang jelas tim jaksa telah siap membacakan dakwaan,” ujarnya.

Eko menambahkan, sidang dengan agenda dakwaan akan berlangsung di ruang Prof Umar Seno Adji, pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Mengenai berapa jumlah jaksa yang akan bersidang, nantinya menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksan Negeri Sorong. Mengingat anggaran yang tersedia,” kata Eko, Kamis siang.

Mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini mengaku, pasal yang dipakai di dalam dakwaan kami tidak berubah, sama dengan BAP penyidik.

Adapun pasalnya, primair 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsiser pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketiga pasal 353 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

” Berkas perkara enam tersangka ini displit jadi dua berkas, yakni Maikel Yaam dkk dan Maklon Same dkk,” ujar Eko.

Lebih lanjut Eko mengatakan, sidangnya nanti berlangsung secara online. Itu berdasarkan informasi dari jaksa kejari Makassar yang sering bersidang. Meski demikian, kita tunggu keputusan dari majelia hakimnya.

Kuasa hukum terdakwa, Feenando Ginuni yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WA belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan negeri Sorong telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap ABH L (14). L terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap prajurit TNI AD yang bertugas di posramil Kisor, Kamis (02/09/2021).

Vonis 8 tahun PN Sorong inipun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 29 Desember 2021 lalu. Dengan adanya putusan dari PT Jayapura, tim kuasa hukum terdakwa L mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.