SORONG, sorongraya.co – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Ilham Putranto mengatakan, pemilik salah satu apotik yang ada di wilayah Sorong diduga menimbun masker dirumahnya dan diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya telah meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Informasi ini kami dapatkan dari pengakuan salah satu karyawannya.
Tak hanya di Kota Sorong, tiga Polres lainnya yang masih berada di dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong pun diminta melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga menimbun masker maupun alat-alat kesehatan lainnya.
Rencananya, Kamis besok aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap apotik yang ada di wilayah Sorong Raya. Jika nantinya kedapatan menimbun alat-alat kesehatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau izin usaha dicabut. Hal itu diatur di dalam Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan,” ujar Ilham.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dan sejumlah instansi teknis beberapa waktu lalu menegaskan akan menindak tegas pihak yang menimbun alat-alat kesehatan.
Lambert secara tegas meminta kepada Kepolisian Resor Sorong Kota melakukan pengawasan. Tak hanya itu, masyarakat juga diminta pro aktif melaporkan jika mengetahui pengusaha maupun pedagang melakukan penimbunan alat-alat kesehatan.
Sependapat dengan kebijakan wali kota Sorong, Kapala Kepolisian Resor Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setyawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan penimbunan masker.
Anggota sudah turun lapangan mengecek, dan ditemukan harga masker masih normal. Kami nggak tahu ya, apa karena kita yang ngecek makanya harganya normal. Namun, kalau masyarakat menemukan ada apotik, toko obat atau klinik yang menjual masker dengan harga mahal laporkan ke kita biar diambil tindakan tegas.
Diakui Ary bahwa kelangkaan masker di Kota Sorong karena memang dari Jawa stoknya terbatas dikirim ke sini (sorong). Untuk sementara harga masker yang kami temukan di lapangan masih normal,” ujar Ary seusai mengikuti sosialisasi pencegahan virus korona di Samusiret, Kamis lalu 5 Maret 2020.
Disinggung soal ancaman pidana, apabila ada pihak yang menimbun masker, mantan Kaden Brimob Detasemen B Sorong ini menjawab, ya yang jelas ancaman pidana ada.
Meski demikian, temuan adanya apotik yang menjual masker seharga 250 ribu rupiah per dus, akan ditindaklanjuti oleh Polres Sorong Kota,” kata Ary. [jun]